REPUBLIKA.CO.ID,
SUKA MAKMUE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Aceh, Sigit Winarno mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar segera mempublikasikan penggunaan dana penanggulangan Covid-19 di daerah tersebut sebesar Rp47 miliar.
“Kami berharap realisasi penggunaan dana Covid-19 di Nagan Raya disampaikan ke DPRK dan masyarakat secara terbuka, sehingga publik menjadi tahu kemana saja anggaran tersebut digunakan selama ini,” kata Sigit Winarno, Senin (14/9).
Menurutnya, selama ini pengalihan anggaran pendapatan belanja kabupaten (APBK) Nagan Raya tahun 2020 untuk pengalihan anggaran (refocusing) penanganan Covid-19 di daerah itu, juga tidak pernah dikomunikasikan dengan legislatif.
Pihaknya juga menyatakan selama ini, sudah pernah menyampaikan persoalan tersebut di forum terbuka di DPRK Nagan Raya, agar segera menyampaikan penggunaan anggaran Covid-19 yang sudah digunakan.
Akan tetapi, sampai saat ini realisasi penggunaan dana tersebut sampai saat sekarang juga belum jelas.
Sigit Winarno juga menegaskan, selama ini refocusing APBK untuk penggunaan dana Covid-19 di Kabupaten Nagan Raya, juga tidak pernah dilakukan pembahasan secara bersama-sama antara legislatif dan eksekutif.
“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya kemana dana Rp47 miliar tersebut digunakan, ini harus diperjelas,” kata Sigit Winarno menegaskan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Ali Munir yang dikonfirmasi terpisah di Suka Makmue, mengatakan pelaporan pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana Covid-19 di daerah ini, memang dilaporkan setiap bulan ke pemerintah pusat.
Pelaporan tersebut, kata dia, dilakukan secara langsung ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, serta lembaga terkait pemerintah, termasuk ke DPRK Nagan Raya selaku lembaga pengawas di daerah.
“Jadi, memang selama ini selalu kita laporkan setiap bulan kepada pemerintah pusat, karena regulasi (aturan hukum) nya seperti itu,” kata Ali Munir menambahkan.
Pihaknya mengakui, pelaporan penggunaan dana COVID-19 di setiap kabupaten/kota di Indonesia, kata dia, tidak harus dilakukan kepada DPRK di daerah karena sesuai regulasi yang ada memang harus dilaporkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dan lembaga negara terkait lainnya.
“Jadi, kalau misalnya ada anggota dewan yang mau mengetahui laporan penggunaan dana ini, bisa mengakses di kantor pemerintah atau di pimpinan dewan. Semuanya kita lakukan secara transparan dan akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan seluruhnya,” kata Ali Munir menegaskan.