Senin 14 Sep 2020 10:47 WIB

PSBB Tahap II Stasiun Jatinegara Terlihat Lenggang

Penumpang Stasiun Jatinegara juga tampak mematuhi protokol kesehatan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Indira Rezkisari
Rangkaian KRL Commuter Line berhenti di Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur. Pada hari pertama PSBB, Senin (14/9), suasana di Stasiun Jatinegara tampak lengang.
Foto: Meiliza Laveda
Rangkaian KRL Commuter Line berhenti di Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur. Pada hari pertama PSBB, Senin (14/9), suasana di Stasiun Jatinegara tampak lengang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, terpantau lenggang pada hari pertama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II, Senin (14/9). Berdasarkan pantauan, tidak terlihat desakan atau kepadatan yang terjadi hingga pukul 09.18 WIB.

Para penumpang kereta tampak mematuhi protokol kesehatan. Mereka menggunakan masker dan menjaga jarak. Ada pula yang menggunakan faceshield.

Baca Juga

Selain itu, para petugas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan TNI terlihat tetap menerapkan protokol kesehatan. Para petugas KCI memeriksa suhu tubuh setiap penumpang masuk dan petugas kemanan berjaga di masing-masing peron.

Salah seorang penumpang, Ajeng mengatakan dia tetap ke kantor karena kantornya tidak menerapkan Work From Home (WFH).

"Saya tidak WFH karena kantor saya di Bekasi. Juga dari kantor saya tidak menerapkan WFH bagi pekerja yang tinggal di Jakarta," kata dia kepada Republika.co.id pada Senin (14/9).

Lebih lanjut, Ajeng menuturkan jika kerjaannya dilakukan di rumah, itu akan lebih susah. Makanya, Ajeng lebih menyukai untuk bekerja di kantor.

"Saya kerjanya design development packaging jadi ribet kalau dikerjain di rumah," ujar dia.

Meski begitu, dia selalu ketat dalam mematuhi protokol keseharan seperti menerapkan 3M sesuai anjuran pemerintah. Yakni wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua. Pada tahap ini, pemperintah hanya mengizinkan 11 sektor usaha yang dapat beroperasi.

Dari Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB, 11 sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari.

Langkah dari keputusan Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB secara total adalah sebagai rem darurat dalam penanggulangan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement