REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kembali pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9). Kegiatan akad nikah atau pemberkatan perkawinan hanya boleh berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil.
"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam konferensi pers daring, Ahad (13/9).
Selama kebijakan pengetatan PSBB, Pemprov DKI membatasi izin berkerumun warga maksimal lima orang dalam satu tempat dan waktu bersamaan. Kegiatan seperti seminar, resepsi pernikahan, dan aktivitas lainnya dibatasi sebagai upaya mengurangi potensi penularan Covid-19. "Pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang. Ini bagian usaha kita untuk sama-sama mengurangi potensi penularan Covid-19," kata Anies.
Selain itu, Pemprov DKI juga menutup tempat rekreasi, taman kota, RPTRA, sekolah dan institusi pendidikan, dan fasilitas umum lainnya terkait pengumpulan orang hingga dua pekan ke depan. Kegiatan olahraga hanya dilakukan secara mandiri di sekitar rumah.
Sementara sejumlah pembatasan aktivitas pada PSBB transisi 4 Juni hingga 13 September masih belaku di pasar dan pusat perbelanjaan, rumah ibadah, kantor pemerintah pusat/daerah, kantor perwakilan negara, BUMD/BUMN, serta organisasi masyarakat lokal/internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.
Kegiatan di atas masih boleh dibuka dengan kapasitas orang maksimal 50 persen dan mengikuti protokol kesehatan. Hal itu juga sama berlaku bagi 11 sektor usaha yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. "Jadi pesan yang paling penting dari pelaksanaan PSBB adalah tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak atau esensial baru bepergian," kata Anies.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI.