REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum pernah mencabut dan masih memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB dilanjutkan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) di Jakarta.
"Dari awal pemerintah DKI Jakarta itu belum pernah mencabut PSBB. Saya ulangi lagi, sejak awal pemberlakuan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta belum pernah mencabut. Jadi sepanjang waktu sampai dengan sekarang ini adalah ya PSBB," kata Doni dalam dialog bertema "Radio Bertanya, Doni Monardo Menjawab", Ahad (13/9) petang.
Doni mengakui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selalu berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat yaitu Satgas Penanganan Covid-19 termasuk Kementerian/Lembaga terkait lainnya sebelum mengambil keputusan. Apabila data masih menunjukkan adanya peningkatan kasus, dia melanjutkan, maka tiap daerah termasuk DKI Jakarta akan diminta untuk tidak melakukan pelonggaran aturan.
"Status masih merah. Merah adalah status tinggi, maka jangan dikendorkan," kata Doni.
Dalam memberikan rekomendasi kepada setiap daerah, termasuk Pemerintah DKI Jakarta, ia menegaskan, bahwa implementasinya harus selalu melihat dari data valid sebagai acuan. Sehingga keputusan yang diambil tidak salah langkah dan justru memperburuk keadaan.
"Jadi kalau kemarin implementasi dari aturan itu cenderung agak dilonggarkan nah sekarang agak diketatkan, tetapi ingat. Tidak ada perubahan status," katanya.