Ahad 13 Sep 2020 18:51 WIB

IDI: Jakarta Kembali Terapkan PSBB Keputusan yang Bagus

IDI sambut baik Pemprov DKI Jakarta terapkan kembali PSBB.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Bayu Hermawan
Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per 14 September 2020. Sebab, kasus positif virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) di ibu kota terus meningkat.

Ketua Satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB adalah keputusan yang bagus. "IDI menyambut baik kebijakan ini karena ada kenaikan kasus rata-rata 3.000 kasus baru per hari dan di Jakarta bisa1.000 lebih per hari," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (13/9).

Baca Juga

Zubairi melanjutkan, akibatnya rumah sakit (RS) juga semakin penuh karena harus menangani pasien kasus positif yang semakin meningkat di setiap pekannya. Artinya, dia melanjutkan, terjadi persentase kasus positif dan ini mengkhawatirkan pihaknya. 

Karena itu, Zubairi mengakui semua upaya harus dilakukan untuk memutus kasus penularan. Di lain pihak, ia meminta kebijakan ini harus dievaluasi untuk menilai efektivitasnya. Ia meminta harus ada penilaian dan pengawasan PSBB benar-benar diterapkan di kendaraan umum, termasuk commuter line, kantor patuh berhenti beroperasi, mal juga tutup, hingga aturan tidak boleh keluar masuk Jakarta telah diterapkan.

"Masyarakat bisa mengawasi dan ikut mengevaluasi. Kalau tidak berjalan dengan baik, maka perlu masukan dari publik supaya dilakukan dengan benar," katanya.

Karena itu, ia menyarankan sebaiknya pemprov DKI Jakarta menyediakan hotline nomor untuk menerima laporan kalau masih ada yang melanggar. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total kembali diberlakukan. 

PSBB total ini seperti awal pandemi Covid-19 dan berlaku mulai Senin (14/9). Hal ini dilakukan karena melihat peningkatan kasus Covid-19 dalam 12 hari terakhir."Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies dalam konferensi pers daring, Ahad (13/9).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement