REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Pulogadung, Jakarta Timur menangkap dua orang bernama Ibnu Fajar dan Hari Hermawan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi menemukan barang bukti sebanyak 43 bungkus klip sabu dengan berat 35,2 gram.
Kapolsek Pulogadung Jakarta Timur, Kompol Beddy Suwendi mengatakan, keduanya ditangkap di depan toko obat dan kosmetik Jalan H Ten Raya, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Dia menyebut, penangkapan itu dilakukan pada, Jumat (11/9).
"Kita tangkap dua orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu," kata Beddy dalam keterangan tertulisnya, Ahad (13/9).
Beddy menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Muhammad Ibnu Fajar.
"Kita lakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan dalam dompet pelaku terdapat tiga bungkus plastik kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram," ungkap dia.
Setelah itu, sambung Beddy, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Polisi akhirnya menangkap tersangka Hari Hermawan dengan barang bukti berupa 32 bungkus plastik berisi sabu seberat 32 gram dan delapan bungkus plastik kecil sabu seberat 2,35 gram serta satu unit timbangan digital.
Kini, para tersangka telah dibawa ke Polsek Pulogadung Jakarta Timur. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.