REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta meniadakan kembali 10 kawasan khusus pesepeda (KKP) di lima wilayah. Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kebijakan penarikan rem darurat (emergency brake policy) dengan menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin, 14 September 2020.
"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, pelaksanaan kawasan khusus pesepeda mulai 13 September 2020 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam keterangannya, Sabtu.
Bagi warga yang ingin berolahraga, Syafrin menyerukan agar tetap menjaga kebugaran dan dapat berolahraga di rumah masing-masing. Lebih khusus, Syafrin kembali menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan. Tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik pada saat ini.
"Hindari berkumpul atau kongko-kongko yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tutur Syafrin.
Berikut Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan mulai Ahad (13/9):
A. Jakarta Pusat:
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb
B. Jakarta Barat:
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
C. Jakarta Utara:
1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Jl. Benyamin Sueb
D. Jakarta Timur:
1. Jl. Raya Raden Intan
2. Jl. KBT Sisi Utara
E. Jakarta Selatan:
1. Jl. Layang Non Toll Antasari