Sabtu 12 Sep 2020 12:01 WIB

KPU Rancang Larangan Iklan Kampanye di Medsos

Iklan kampanye dipasang di media massa cetak, elektronik, serta lembaga penyiaran.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menghadiri Rapat Paripurna ke-11 DPR masa persidangan II tahun 2019 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/02/2020).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menghadiri Rapat Paripurna ke-11 DPR masa persidangan II tahun 2019 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/02/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) atas perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Jumat (11/9). Dalam draf tersebut, disisipkan ketentuan Pasal 47 ayat 5 terkait larangan memasang iklan kampanye di media sosial.

"Ketentuan itu masih bersifat rancangan yang diuji publik kemarin," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (12/9).

Rancangan ketentuan Pasal 47 ayat 5 menyebutkan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media sosial. Iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat dipasang di media massa cetak, media massa elektronik (televisi, radio, dan media massa daring), serta lembaga penyiaran.

Raka mengatakan, perbedaan konten kampanye biasa dengan iklan kampanye di media sosial terletak pada berbayar atau tidak. Apabila konten kampanye di media sosial itu berbayar, maka dapat dikategorikan iklan kampanye.

"Pada prinsipnya apakah berbayar atau tidak. Intinya nanti di sana. Jika berbayar dapat dikatagorikan sebagai iklan," kata Raka.

Namun, Raka juga belum dapat memastikan terkait konten berbayar melalui buzzer atau influencer dikategorikan iklan kampanye atau tidak. Menurut dia, perubahan PKPU tentang kampanye pilkada masih terus dibahas dan juga mencermati ketentuan dalam undang-undang pilkada.

"Saat ini kami sedang melakukan pendalaman kembali berdasarkan beberapa pertimbangan dan masukan-masukan pada saat uji publik," tutur Raka.

Sementara itu, Pasal 47 ayat 1a menyebutkan, kampanye melalui media sosial dilakukan selama masa kampanye dan berakhir satu hari sebelum dimulainya masa tenang. Sebelumnya, peserta pilkada wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU daerah paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, masa kampenye berlangsung pada 26 September-5 Desember. Sementara, 6-8 Desember merupakan masa tenang hingga hari pemungutan suara serentak berlangsung pada 9 Desember 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement