Jumat 11 Sep 2020 18:47 WIB

Puluhan Warga Solo Langgar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi

Pelanggar membersihkan saluran sungai dari sampah di depan Plaza Manahan Solo.

Warga melintas didekat papan himbauan wajib mengenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak di Pasar Gede, Solo.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warga melintas didekat papan himbauan wajib mengenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak di Pasar Gede, Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah melaksanakan penegakan bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan dengan menghukum puluhan warga yang tidak memakai masker. Para pelanggar dihukum dengan sanksi sosial yakni membersihkan saluran sungai dari sampah di depan Plaza Manahan Solo, Jumat.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan tim gabungan terdiri atas petugas Satpol PP, TNI, dan Polri Kota Surakarta melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota No.24/2020, tentang Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan, tetapi langsung dilakukan penindakan.

Baca Juga

"Perwali No.24/2020, tentang penegakan disiplin setelah ditandatangani, maka sosialisasi dilanjutkan dengan tindakan penegakan," kata Arif Darmanwan.

Sebanyak 20 orang yang terkena operasi Jumat ini, setelah dikumpulkan dan didata mereka langsung dibawa ke Sungai Pepe Solo, untuk melaksanakan sanksi. Untuk peralatan sudah disediakan oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Likungan Hidup Kota Surakarta.

Warga yang melanggar protokol kesehatan dalam melaksanakan sanksi sosial, dikawal oleh anggota TNI dan Polri. Hal ini, sesuai Peraturan Presiden (Perpres). No. 0/2020, tentang TNI dan Porli diperintakan untuk mengawal pelaksanaan disiplin Protokol Kesehatan.

Menurut Arif sanksi satu-satunya sesuai dengan Perwali bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker adalah membersihkan sungai atau drainase selama 15 menit. Warga yang melanggar langsung KTP elektroniknya ditahan dan wajib membersihkan sungai. Begitu sanksi selesai dilaksanakan, KTP mereka dikembalikan.

Sanksi tersebut diterapkan untuk seluruh warga Solo yang melintas di jalan atau di tempat-tempat publik. Termasuk anak-anak jika terjaring operasi, maka menjadi tanggung jawab yakni orang tuanya. Hal ini, sudah diatur dalam Perwali Kota Surakarta.

Kusuma Aditya (27) salah satu warga Laweyan Solo yang terkena operasi tersebut mengatakan dirinya belum mengetahui terkait sanksi membersihkan sungai bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Namun, ia mengaku salah dengan tidak mengenakan masker saat keluar rumah pada masa pendemi COVID-19 ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement