REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total pada 14 September 2020. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak perlu mengajukan izin kembali ke Kemenkes terkait penerapan PSBB total tersebut
"Memang dia sudah pernah nyabut? Lah iya terus ngapain (mengajukan izin kembali)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Ditjen P2P) Kemenkes Achmad Yurianto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).
Ia menuturkan DKI Jakarta sampai saat ini belum mencabut kebijakan PSBB. Namun dalam pelaksanaannya, DKI Jakarta hanya mengubah penerapan PSBB dari total seperti pada awal kemunculan Covid-19 ke transisi seperti saat ini.
"Coba yang disebut kemarin apa sih sama gubernurnya, kan tidak menghilangkan PSBB-nya kan?" ujarnya.
Pendapat serupa juga dilontarkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan PSBB di DKI Jakarta sudah mendapat persetujuan Kemenkes sejak 7 April 2020 dan sampai sekarang belum dicabut.
"Beberapa kali sudah dimodifikasi yang disesuaikan dengan keadaan, PSBB terbatas akhirnya melihat situasi angka Covid-19 melonjak sehingga dikembalikan lagi seperti yang awal," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).
Ia menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya satu-satunya cara untuk menekan penyebaran Covid-19 yaitu dengan menerapkan PSBB seperti di awal.
"Saya pikir mudah-mudahan bisa menekan angka Covid-19," tutur politikus Partai Gerindra itu.
Ia berharap semua pihak menaati aturan dalam PSBB total. Ia juga meminta pemerintah menyiapkan jaring pengaman selama masa PSBB berlangsung.
"Agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang disebabkan karena satu dan lain hal berhubungan dengan fasilitas sarana yang tidak siap kepada pemda DKI Jakarta yang paling menyumbang angka covid karena sentralnya di ibu kota," ucapnya.