REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu menyatakan, belum semua usaha penginapan di rumah penduduk (homestay) memiliki izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Data suku dinas Parekraf mencatat 1.395 unit homestay tersebar di pulau wisata permukiman dan belum semuanya memiliki izin usaha karena terkendala beberapa persyaratan.
"Kami akan permudah perizinannya selama ada komitmen untuk melengkapi kekurangan persyaratannya," kata Kepala UP PMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin, di Jakarta, Kamis
Tercatat 1.395 homestay tersebut di antaranya Pulau Untung Jawa 213 unit homestay, Pulau Tidung 374 unit, Pulau Pari 340 unit, Pulau Pramuka 317 unit, Pulau Kelapa 38 unit, dan Pulau Harapan 113 unit. Sebagai wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), menurut Erwin, sudah selayaknya homestay di pulau-pulau permukiman memiliki ijin usaha.
Dengan begitu, keberadaan homestay bisa menjadi pemasukan bagi pendapatan daerah. Erwin menyerukan agar pemilik usaha penginapan datang ke kantor PTSP di kelurahan masing-masing atau di kantor kabupaten untuk mengurus izin usahanya.
"Melalui izin usaha, Pemkab bisa melakukan penarikan pajak yang bisa menjadi pendapatan daerah," ujarnya.