Kamis 10 Sep 2020 22:40 WIB

Satgas Rilis Rekomendasi Metode Kampanye Pilkada 2020

Satgas meminta metode kampanye lebih sering menggunakan media online

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Pemerintah resmi menunjuk Wiku Adisasmito menjadi juru bicara pemerintah menggantikan Achmad Yurianto.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Pemerintah resmi menunjuk Wiku Adisasmito menjadi juru bicara pemerintah menggantikan Achmad Yurianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan pihaknya merilis rekomendasi metode kampanye Pilkada Serentak 2020 yang mengimplementasikan protokol kesehatan secara ketat.

Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers terkait dengan perkembangan penanganan COVID-19 dari Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pemilihan serentak yang aman COVID-19 harus mengimplementasikan sejumlah ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan.

"Bakal pasangan calon harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama seleksi,” kata Wiku. Sementara itu, metode kampanye yang diperbolehkan meliputi beberapa ketentuan, yakni pertemuan terbatas (jika di dalam ruangan, maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 m).

Selanjutnya, disarankan menggunakan media online atau daring dan meminimalisasi pertemuan fisik. "Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon dilaksanakan di studio lembaga penyiaran maksimal dihadiri 50 orang dengan jaran 1 m," kata Wiku.

Terkait dengan bahan kampanye, dia menyarankan berbentuk alat pelindung diri, seperti masker, sarung tangan, face shield, atau hand sanitizer."Kegiatan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku diperbolehkan dengan menerapkan protokol ketat dan melakukan koordinasi dengan satgas daerah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement