REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Penyidik Subdit IV Renata Dirkrimun Polda Lampung melimpahkan perkara pencabulan remaja putri 14 tahun (NV) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Kamis (10/9). Perkara dengan tersangka oknum petugas P2TP2A (DA) dinyatakan telah lengkap (P21).
“Kasus asusila oknum anggota P2TP2A yang terjadi pada beberapa waktu lalu di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, telah selesai dilaksanakan melalui beberapa proses penyidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada Republika.co.id, Kamis (10/9).
Dia mengatakan, penyidik Subdit IV Renata Dirkrimum Polda Lampung melimpahkan perkara pencabulan oknum anggota Kantor Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Lampung Timur, dan sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (10/9). Penyidikan kasus ini berdasarkan LP/B/977/VII/2020 tanggal 03 juli 2020 tentang kasus asusila oknum petugas P2TP2A Lampung Timur.
Polda lampung berhasil mengungkap kasus asusila yang dilakukan oleh oknum kantor P2TP2A Lampung Timur berinisial DA yang dlaporannya pada 3 Juli 2020. Yakni, dengan terbitnya laporan polisi yang ditangani Subdit IV Reserse Remaja, Anak-anak dan wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Lampung.
Kombes Pol Pandra Arsyad mengatakan, pada 10 sampai 11 Juli 2020 terbitnya surat perintah sidik, berikut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dan pemeriksaan terhahap oknum (DA) dengan ditetapkan nya sebagai tersangka. Selanjutnya, pada 12 Juli sampai 7 Agustus 2020 dilakukan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terhadap tersangka tersebut.
Sehingga pada 8 Agustus 2020 tahap 1 berkas perkara diserahkan kepada JPU hingga pemenuhan petunjuk-petunjuk pengembalian berkas perkara yang harus dilengkapi (P19). Terakhir pada 3 September 2020 pemberitahuan berkas dari hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Lampung Timur.
“Subdit IV Renata Krimum Polda Lampung dapat menyelesaikan perkara pencabulan tersebut selama dua bulan ini, semua berkat kerjasama semua pihak dan Dtreskrimum Polda Lampung,” katanya.
Kasus NV terungkap setelah korban mengadukan nasibnya kepada saudaranya setelah korban lari ke rumah paman korban dari rumah aman kantor P2TP2A. Korban merasa terancam berada di Rumah Aman P2TP2A tersebut setelah kasus dugaan pencabulan tersebut oleh tersangka.
Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, DA terancam hukuman maksimal 15 tahun. Tersangka seorang pegawai atau petugas di kantor P2TP2A selaku orang yang seharusnya mengayomi anak dan perempuan, justru berbuat sebaliknya, maka ada ancaman hukuman penambahan sepertiga dari ancaman aslinya.