Kamis 10 Sep 2020 19:10 WIB

Pemkab Bogor akan Selaraskan Kebijakan PSBB DKI Jakarta

Pemkab Bogor akan kembali menyesuaikan dan menyelaraskan dengan kebijakan DKI Jakarta

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Esthi Maharani
Antrian calon penumpang KRL di Stasiun Bojonggede, Bogor yang mengular hingga ke jalan raya, Senin (3/8).
Foto: Rahayu Marini
Antrian calon penumpang KRL di Stasiun Bojonggede, Bogor yang mengular hingga ke jalan raya, Senin (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Bogor berakhir pada Kamis (10/9). Oleh karena itu, Pemkab Bogor bakal memberlakukan PSBB Pra-AKB hingga 29 September 2020.

Iwan mengatakan, perpanjangan PSBB Pra-AKB untuk mengisi kekosongan sembari menunggu pemberlakuan PSBB total di DKI Jakarta yang mulai berlaku 14 September 2020. Nantinya, Iwan menjelaskan, Pemkab Bogor akan kembali menyesuaikan dan menyelaraskan dengan kebijakan DKI Jakarta.

"PSBB yang akan kami berlakukan sampai tanggal 29 September 2020," ucap Iwan saat mengikuti rapat pembahasan pelaksanaan PSBB di kawasan Jabodetabek secara virtual, Kamis (10/9).

Iwan mengungkapkan, Kabupaten Bogor sebagai daerah penyangga ibukota, terhubung langsung dengan DKI Jakarta. Apalagi, sambung Iwan, Kabupaten Bogor menjadi langganan wisatawan yang didominasi dari DKI Jakarta di kawasan Puncak Bogor.

"Dengan adanya kebijakan PSBB DKI Jakarta pasti berdampak langsung dalam keadaan di Kabupaten Bogor," ucap Iwan.

Oleh karena itu, pasca pemberlakuan PSBB total di DKI Jakarta, pihaknya akan kembali menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbub) tentang PSBB pra-AKB. "Tapi mudah-mudahan tidak berbeda banyak dengan DKI Jakarta," harap Iwan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi 'menginjak rem darurat' yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Anies memberlakukan kembali PSBB total.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement