Kamis 10 Sep 2020 17:58 WIB

Bima Arya: Kebijakan PSBB Jakarta Masih Perlu Dimatangkan

Bima menilai kebijakan Jakarta harus dimatangkan dengan pemerintah pusat

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
Foto: instagram/bimaaryasugiarto
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan masih menunggu kepastian secara teknis kebijakan yang diberlakukan DKI Jakarta mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Menurut Bima, kebijakan Gubernur DKI Jakarta masih perlu dimatangkan dengan pemerintah pusat.

"Jadi kalau pertanyaannya apakah Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi) mengikuti Jakarta, Jakarta sendiri sekarang masih harus dimatangkan dulu dengan pemerintah pusat," ucap Bima di Kota Bogor, Kamis (11/9).

Bima menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembahasan pelaksanaan PSBB di kawasan Jabodetabek secara virtual. Dari pembahasan tersebut, Gubernur DKI Jakarta meminta masukan kepala daerah di wilayah penyangga, termasuk Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Setelah memperoleh masukan, kata Bima, Gubernur DKI Jakarta telah meminta waktu untuk mematangkan kebijakan PSBB total dengan pemerintah pusat. Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta bakal kembali menggelar koordinasi dengan pemeritah daerah di wilayah penyangga ibukota.

"Hari Sabtu (12/9), Pak Gubernur akan merapatkan lagi dengan pemerintah pusat, dengan Kementerian terkait, setelah itu Senin (14/9) akan dirapatkan lagi dengan Kepala Daerah Bodebek," kata Bima.

Kota Bogor masih memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) hingga Jumat (11/9). Sebelum mengikuti kebijakan DKI Jakarta, Bima menjelaskan, pihaknya bakal menyelaraskan dengan status zona persebaran Covid-19 di Kota Bogor yang diumumkan setiap malam Ahad oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19

"Kami akan menunggu itu. Sementara itu kita terus pelajari data-data. Jadi kelihatanya kami memutuskan untuk memperpanjang PSBMK tiga hari sampai Senin (14/9),” kata Bima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement