Jumat 11 Sep 2020 01:25 WIB

DPR Bahas Materi Pancasila Berlogo PDIP dengan Kemendibud

Tidak hanya televisi, kesalahan bahan ajar juga ada di dalam buku.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyoroti adanya lambang sila keempat yang diganti menjadi logo PDIP di materi pembelajaran jarak jauh di salah satu televisi swasta di Surabaya. Rencananya DPR akan memanggil Kemendikbud untuk meminta penjelasan Kemendikbud terkait hal ini pekan depan.

"Komisi X ada jadwal dengan Kemendikbud tanggal 14 (September) membahas pendalaman APBN 2021. Saya kira hal aktual seperti ini juga harus sekalian diklarifikasi," kata Faqih kepada Republika, Rabu (9/9).

Dirinya mengaku, sudah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait hal itu. Tidak hanya televisi, dirinya juga menemukan kesalahan bahan ajar juga ada di dalam buku.

"Iya ini ada di buku, ada di TV. Kalau dinas di Surabaya bilang sumbernya dari Jakarta, ini perlu keterbukaan. Karena Kemendikbud terhadap buku yang beredar di Gunung Kidul mengatakan bahwa bukan jenis buku yang diteliti oleh Puskurbuk. Lantas siapa sumbernya?," tuturnya.

Politikus PKS itu mengaku sudah meminta respons Kemendikbud. Namun, kepada dirinya Kemendikbud mengatakan masih harus mengecek validitas sumbernya.

"Beberapa sumbernya ternyata jelas dan bisa dilacak. Namun, hingga kini, Kemendikbud tidak melakukan apapun, hanya mengatakan bahwa itu bukan dari Kemendikbud," ujarnya.

Fikri menambahkan, beberapa bahan ajar yang menampilkan logo partai tersebut diketahui jelas sumber, lokasi, dan pengarangnya. Namun Kemendikbud mengaku bahwa buku tersebut bukan buku yang diteliti oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud (Puskurbuk).

"Ini mestinya kan dilacak, diingatkan atau ditegur, oleh Kemendikbud sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan di negeri ini. Kalau memang tidak benar, bahkan kalau perlu diberi sanksi," ungkapnya.

Jika benar Kemendikbud terlibat, maka dia meminta, Kemendikbud bertanggung jawab atas karut marutnya bahan ajar ini. "Tapi lepas siapapun yang menerbitkan bahan itu namun mestinya ada monev dari Kemendikbud," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement