REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat, memvonis Wakil Bupati Sijunjung Arrival Boy selama 3 bulan atas kasus perusakan Kantor DPD Partai Golkar pada tahun 2018. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu JPU, yaitu Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Ade Zulfina Sari di Padang, Selasa (8/9).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan selama sidang, tidak pernah melakukan tindak pidana, dan telah mengganti biaya kerusakan barang inventaris milik Partai Golkar. Adapun, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku wakil bupati dan ketua DPD Golkar Sijunjung tidak memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakat.
Atas putusan tersebut, Arrival Boy yang hadir langsung ke persidangan menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sikap yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Padang Pitria Erwina.
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut selama 5 bulan penjara dengan dakwaan kedua Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Arrival Boy, ada dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yaitu Haliman Hamid dan Hartani.
Mereka telah divonis bersalah pada Oktober 2019 dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Sebelumnya, kasus perusakan Kantor DPD Partai Golkar Sumbar saat musyawarah daerah (musda) ulang Partai Golkar Sumbar pada bulan April 2018. Akibatnya, sejumlah barang-barang inventaris DPD Partai Golkar Sumbar, seperti vas bunga, pot bunga, kaca meja, kaca jendela, dan meja mengalami kerusakan. Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi.