Selasa 08 Sep 2020 23:59 WIB

BPIP Matangkan Alat Ukur PIP untuk Pemuda dan Pendidikan

Kesamaan pandangan dan landasan yuridis diperlukan dalam pemutakhiran alat ukur PIP

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akan memutakhirkan alat ukur Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
Foto: Republika/Berbagai sumber diolah
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akan memutakhirkan alat ukur Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akan memutakhirkan alat ukur Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) yang saat ini sudah berjalan di tingkat pendidikan dan juga pemuda. Dalam memutakhirkan alat ukur tersebut, BPIP mengundang Prof. Dr. Agus Wahyudi, Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada dan Tenaga Ahli Tim Alat Ukur Bidang Pemuda, Dr. Aris Arif Mundayat, Tenaga Ahli Tim Alat Ukur Bidang Pemuda.

Sementara untuk tim alat ukur pendidikan mengundang Dr. Putu Saroyini, Ketua Pusat Studi Vokasi Universitas Udayana dan Tenaga Ahli Tim Alat Ukur Bidang Pendidikan dan Drs. Supriyadi M.S. Tenaga Ahli Tim Alat Ukur Bidang Pendidikan dari Universitas Udayana.

Wakil Kepala BPIP Prof. Haryono menjelaskan, kesamaan pandangan dan landasan yuridis sangat diperlukan dalam pemutakhiran alat ukur PIP. Menurutnya program dan kegiatan yang telah dilakukan BPIP bisa tersinkronisasi dengan baik dan sejalan dalam langkah pembinaan ideologi Pancasila.

"Perlu penjabaran dengan pemahaman individu yang mengerti Pancasila sebagai Jatidiri dan Individu sebagai warga negara yang memahami dan mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan sosialnya," ujarnya dikutip dari laman resmi BPIP, Selasa (8/9).

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi Dr. Rima Agristina menjelaskan, alat ukur di tingkat pendidikan dan pemuda tersebut didasari dari beberapa pustaka serta dipengaruhi beberapa nilai-nilai sosial.

Dia mengatakan, TAP MPR No. 1/MPR/2003, UU No 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, dan permenristekdikti nomor 44/2015 tentang standar nasional dikti, sumber alat ukur normatif tambahan: UU nomor 25/2009 tentang pelayanan publik dan UU 5/2015 tentang sistem aparatur negara.

"Atas dasar dari peraturan yang sudah ada itu, maka kami dari BPIP ingin tenaga pendidik mengerti dan paham hak dan kewajiban mereka sebagai pemberi pelayanan dalam bidang Pendidikan dan bertanggung jawab atas ilmu, ijazah dan peraturan-peraturan Pendidikan yang diberikan bagi warga negara Indonesia," jawabnya.

Ketua Pusat Studi Vokasi Universitas Udayana Dr. Putu Saroyini menjabarkan, metode yang dipakai dalam menyusun alat ukur di bidang pendidikan dengan melakukan FGD, melalui kalangan ekspertis pendidikan. Menurutnya 5 sila Pancasila bisa disusun variabel yang tetap dan mencapai sasaran yang diinginkan oleh BPIP.

"Metode yang dipakai dalam menyusun alat ukur bidang pendidikan dengan melakukan FGD di kalangan ekspertis Pendidikan sehingga menghasilkan interpretasi dari 5 sila, kemudian baru disusun untuk setiap variabelnya, diturunkan kembali menjadi indikator dan item-item pertanyaan, dari setiap item pertanyaan diuji validitas dari masing-masing item," katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement