Selasa 08 Sep 2020 22:04 WIB

Uang Suap dari Djoko Diduga Mengalir ke Adik Pinangki

Kejaksaan Agung juga akan menjerat jaksa Pinangki dengan pasal TPPU.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Uang suap untuk tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga mengalir ke sang adik, Pungki Primarini. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, Pinangki juga menggunakan rekening Pungki untuk menyamarkan uang dugaan suap dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra.

Namun Febrie menerangkan, penyidikannya belum menghitung angka pasti uang hasil korupsi Pinangki, yang mengalir ke Pungki. “Ada aliran uang ke adiknya (Pungki). Tetapi belum dipastikan jumlahnya berapa,” terang Febrie saat ditemui di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, Selasa (8/9).

Baca Juga

Terkait aliran uang haram tersebut, kata Febrie, penyidik juga berencana menjerat Pinangki dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki sudah ditetapkan tersangka penerimaan suap, dan gratifikasi dari Djoko.

In Picture: Perkembangan Kasus Penyidikan Jaksa Pinagki

photo
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Dalam penyidikan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung menggandeng KPK, Kemenko Polhukam, Badan Reserse Kriminal Polri dan Komisi Kejaksaan bertujuan agar proses penyidikan dilakukan lebih transparan. - (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Diketahui Djoko memberikan uang panjar 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) untuk upaya penerbitan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA). Djoko, adalah terpidana dua tahun penjara atas vonis MA 2009 dan dinyatakan bersalah terkait korupsi hak tagih utang Bank Bali 1999 lalu. Pada 30 Juli 2020, Bareskrim Polri menangkap Djoko di Malaysia, dan dibawa pulang ke Indonesia untuk dipenjara.

Terkait uang suap pemberian Djoko Tjandra tersebut, diduga dilakukan pada 2019. Politikus partai Nasdem, Andi Irfan yang diketahui sebagai perantara pemberian suap, juga sudah ditetapkan tersangka. Febrie melanjutkan, hasil dari penyidikan, suap yang diterima oleh Pinangki, diketahui digunakan untuk kebutuhan pribadinya sendiri.

Menurut Febrie, penyidik menyisir aliran uang suap Pinangki. Febrian melanjutkan, ada aliran uang senilai 50 ribu dolar (Rp 500-an juta), yang sampai ke pengacara Anita Dewi Kolopaking. Nama terakhir ini, pengacara Djoko Tjandra, yang diduga mengatur upaya Peninjauan Kembali (PK).

Bareskrim Polri, menetapkan Anita sebagai tersangka terkait penerbitan red notice, dan dokumen, serta surat palsu untuk Djoko dapat masuk ke Indonesia. Selain ke Anita, uang suap dari Djoko yang Pinangki terima digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Untuk pembelian mobil, persewaan apartemen, dan perawatan kecantikan,” terang Febrie.

Penyidik sudah menyita mobil SUV BMW-X5 seharga Rp 1,7 miliar dari Pinangki untuk alat bukti. Sedangkan uang lainnya, kata Febrie digunakan untuk menyewa apartemen seharga Rp 70 sampai 80 juta per bulan. Pinangki selama ini, tinggal di apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Adapun adik Pinangki, Pungki sudah dilakukan pemeriksaan. Dua kali Pungki diperiksa terkait harta kekayaan Pinangki. Pemeriksaan terakhir, Senin (7/9), penyidik memanggil Pinangki untuk diperiksa terkait dengan peran Andi Irfan, dan Djoko Tjandra.

Sampai saat ini, Pungki masih berstatus saksi. Kejakgung, pun menyatakan belum menebalkan status cegah terhadap Pungki.

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement