Selasa 08 Sep 2020 19:01 WIB

Gerindra Mundur, Pilkada Pasaman Terancam Lawan Kotak Kosong

Rencana awal, Gerindra dan Hanura akan mengusung pasangan Atos Pratama-M Saleh. 

Rep: Febrian Fachri / Red: Agus Yulianto
Logo Partai Gerindra
Foto: dok. Republika
Logo Partai Gerindra

REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN -- Partai Gerindra tidak jadi mengusung pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pasaman. Partai besutan Prabowo Subianto itu gagal memenuhi syarat kursi DPRD kabupaten untuk mengusung calon bupati dan calon wakil bupati. Mereka berkoalisi dengan Partai Hanura hanya memiliki 6 kursi. Sementara syarat pencalonan harus punya minimal 7 kursi DPRD kabupaten.

Rencana awal, Gerindra dan Hanura akan mengusung pasangan Atos Pratama-M Saleh. Setelah gagal mengusung paslon, Gerindra belum menentukan sikap akan mengarahkan dukungan ke paslon lain di Pilkada Pasaman.

"Soal itu tanya langsung sama DPD Gerindra yang merupakan perpanjangan tangan dari pusat, kami ini hanya mengikuti dan melaksanakan perintah partai," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Pasaman Bustomi, Selasa (8/9).

Bustomi menyebut DPC dan seluruh kader Gerindra di Pasaman loyal terhadap pimpinan. Mereka masih menunggu seperti apa arahan dari DPP Partai Gerindra.

Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi mengatakan, KPU Pasaman sempat memperpanjang masa pendaftaran untuk paslon bupati dan wakil bupati. Perpanjangan dilakukan karena tidak ada lagi paslon yang mendaftar sementara kursi DPRD Pasaman masih ada yang tersisa dan diberdayakan untuk syarat pencalonan.

Sejauh ini, paslon yang sudah mendaftar ke KPU untuk Pilkada Pasaman baru pasangan Benny Utama-Sabar AS. Keduanya diusung koalisi yang cukup gemuk yakni 8 partai. Koalisi pengusung Benny Utama-Sabar AS adalah Golkar, Demokrat, PKB, PAN, PPP, PKS, PDI P dan Nasdem, dengan total 29 kursi di DPRD Pasaman.

KPU Pasaman akan memperpanjang pendaftaran selama dua hari pada 10-11 September 2020. "Kalau tidak juga, maka kita lanjutkan dengan calon tunggal, kolom kosong jadinya," ucap Rodi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement