Rabu 09 Sep 2020 01:38 WIB

Tjahjo: Masalah Netralitas ASN Selalu Muncul Tiap Pilkada

Permasalahan netralitas ASN selalu muncul setiap pelaksanaan Pilkada

Menpan RB Tjahjo Kumolo
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo membenarkan jika permasalahan netralitas aparatur sipil negara (ASN) selalu muncul ke permukaan setiap pelaksanaan Pilkada. Tak terkecuali Pilkada 2020 yang membuka peluang munculnya pelanggaran netralitas ASN.

Namun demikian, tegas Tjahjo, negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, meski tetap berupaya menjaga agar ASN tetap netral.

"Maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar azas netralitas," ujar Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9).

Ia mengatakan, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Karena itu, untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020, Kementerian PANRB, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.

Penandatanganan SKB Netralitas ini akan dilakukan pada tanggal 10 September 2020 di Kementerian PANRB.

"Tujuan dari penetapan SKB ini adalah, pertama, menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menjaga netralitas pegawai ASN, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020," kata Tjahjo.

Kedua, lanjut Tjahjo, SKB diharapkan menjadi pedoman membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas Pegawai ASN. Serta mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

Selain itu, pedoman tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis.

"Termasuk juga bagaimana meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan PPK sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN, sehingga dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan sistem merit," ungkapnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement