Selasa 08 Sep 2020 00:02 WIB

Pemkot Yogyakarta Diminta Gerak Cepat Atasi Covid-19

Sudah ada kasus positif Covid-19 yang ditemukan di kawasan wisata yakni Malioboro.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Pamflet peringatan protokol kesehatan Covid-19 dipasang di pintu masuk Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Jumat (4/9). Pasar Beringharjo menjadi salah satu pemenang pasar Siaga Covid-19 untuk pasar klasifikasi A.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pamflet peringatan protokol kesehatan Covid-19 dipasang di pintu masuk Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Jumat (4/9). Pasar Beringharjo menjadi salah satu pemenang pasar Siaga Covid-19 untuk pasar klasifikasi A.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta diminta untuk bergerak cepat dan tegas dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Pasalnya, sudah ada kasus positif yang ditemukan di kawasan wisata yakni Malioboro. "Pemda (pemerintah daerah) memang harus bergerak cepat dan bekerja keras memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto dalam keterangan resminya, Senin (7/9).

Eko menuturkan, pemerintah harus bertindak tegas dalam penegakan hukum terkait pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terutama di kawasan wisata. Tindakan tegas ini dapat dilakukan dengan menerapkan sanksi kepada masyarakat yang abai dalam melaksanakan protokol kesehatan.  

Baca Juga

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan juga harus dijalankan. Dengan begitu, kata Eko, program kebijakan penanganan Covid-19 dapat dijalankan dengan tuntas dan diharapkan penyebaran Covid-19 tidak meluas di Yogyakarta.

"Adanya klaster baru penyebaran Covid-19 di Yogyakarta yang berasal dari pedagang kaki lima di Malioboro memprihatinkan. Pemda harus serius dalam berikan //pitulungan (pertolongan), bekerja tangani dampak pandemi agar tak ada lagi klaster baru," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemda DIY akhirnya mulai menerapkan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pergub yang diteken oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X itu, disebutkan bahwa sanksi diterapkan baik itu kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola dan penanggung jawab fasilitas umum. Sanksi yang diberikan berupa kerja sosial hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bagi perorangan ada teguran lisan/tertulis, kerja sosial dan pembinaan. Bagi pelaku usaha, pengelola dan penanggung jawab fasilitas umum ada sanksi teguran, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha," kata Sultan dalam Pergub tersebut.

Sanksi ini diterapkan dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan. Kasus baru yang terkonfirmasi positif di DIY pun juga masih terus menunjukkan tren naik tiap harinya.  

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota di DIY sendiri sudah ada yang menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya Pemerintah Kota Yogyakarta yang menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement