REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK -- Pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh di Kabupaten Lebak, Banten sampai dengan Senin ini, berjumlah 30 orang, setelah mereka menjalani perawatan medis di RSUD Banten dan isolasi mandiri.
"Semua warga yang sembuh sudah kembali ke rumah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiyono di Lebak, Senin (7/9).
Penyebaran pandemi Covid-19 di Kabupaten Lebak sejak sepekan terakhir cenderung meningkat hingga jumlah total 76 orang dan dinyatakan bahwa Lebak masuk zona merah virus.
Dari 76 orang Covid-19 itu, 30 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan 43 orang menjalani isolasi mandiri dan mendapat perawatan medis di RSUD Banten.
Sebanyak tiga orang lainnya yang terjangkit positif Covid-19 dilaporkan meninggal dunia. "Kami berharap kasus Covid-19 di sini tidak meluas menyebarkan pada orang lain," katanya.
Dia mengatakan masyarakat yang terjangkit positif Covid-19 dipastikan sembuh dan berdasarkan laporan RSUD Banten kondisi mereka cukup baik dan stabil.
Selain itu, kondisi warga yang menjalani isolasi mandiri di tempat kediamannya membaik. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, kata dia, pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Perbup itu, kata dia, menindak secara tegas pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp 25 juta. Penerapan sanksi denda itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemakaian masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan menggunakan sabun.
Selain itu, tempat-tempat kerumunan dan keramaian dapat dibubarkan petugas pengamanan Covid-19 terdiri atas Satpol PP, TNI, dan Polri. "Kami minta warga dapat menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun," katanya.