Senin 07 Sep 2020 12:51 WIB

Pemerintah Pastikan Subsidi Gaji Lanjut di 2021

Bantuan subsidi gaji jadi prioritas dalam strategi pemulihan ekonomi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bantuan subsidi gaji untuk bekerja bergaji di bawah Rp 5 juta berlanjut di kuartal pertama 2021.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bantuan subsidi gaji untuk bekerja bergaji di bawah Rp 5 juta berlanjut di kuartal pertama 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan akan dilanjutkan. Subsidi gaji lanjut pada kuartal I 2021 untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” kata Airlangga dalam konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara di Jakarta, Senin (7/9).

Baca Juga

Bantuan subsidi gaji, kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu, menjadi salah satu program prioritas atau unggulan dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun depan. Pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Pada tahun ini, bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan. Target penerima 15,7 juta jiwa pekerja.

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Syarat lengkap itu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19. Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

Bantuan subsidi gaji pada tahap pertama di 27 Agustus 2020 lalu disalurkan melalui empat bank himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima. Bantuan subsidi gaji ini ditujukan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat yang memenuhi 57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Di kuartal II 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi hingga minus 5,51 persen, yang turut membuat laju ekonomi domestik terjerembab ke level minus 5,37 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement