Senin 07 Sep 2020 11:17 WIB

DKPP Usul Bentuk Satgas Penegakan Disiplin Covid-19 Pilkada

Pembentukan satgas ini mendesak karena pada tahapan pendaftaran terjadi kerumunan

Rep: mimi kartika/ Red: Hiru Muhammad
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didamping koimisioner KPU Ilham Saputra (kiri), Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto (kanan) dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito (kedua kanan) berbincang dengan petugas KPPS saat meninjau simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didamping koimisioner KPU Ilham Saputra (kiri), Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto (kanan) dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito (kedua kanan) berbincang dengan petugas KPPS saat meninjau simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm mendesak pembentukan satuan tugas (satgas) khusus di setiap kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten, kota, dan provinsi pada Pilkada 2020.

Satgas ini akan bertugas menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. "Saya usul segera dibentuk Satgas Penegakan Disiplin Covid-19 pada pilkada serentak 2020 ini. Satgas ini sangat mendesak diperlukan karena dalam tahapan pencalonan saja banyak yang melanggar protokol kesehatan," ujar Alfitra dalam siaran pers DKPP, Ahad (6/9).

Ia menuturkan, pembentukan satgas ini mendesak karena pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon 4-6 September terjadi kerumunan massa di sejumlah daerah. Masyarakat yang mendukung bakal pasangan calon ikut mengantarkan mereka ke KPU dengan iring-iringan, konvoi, atau arak-arakan.

Alfitra mengatakan, Satgas Penegakan Disiplin Covid-19 terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian. Satgas bertugas memastikan setiap pihak yang terlibat tidak melanggar protokol kesehatan selama pilkada berlangsung.

Menurut Alfitra, protokol kesehatan harus menjadi prioritas di Pilkada 2020 karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Dengan demikian, penyelenggaraan pilkada tidak menjadi kluster baru penularan Covid-19. "Harus ada yang mendisiplinkan protokol kesehatan ini. Salah satunya melalui satgas yang diisi oleh Bawaslu, Satpol PP, maupun Kepolisian," kata Alfitra.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement