Senin 07 Sep 2020 08:43 WIB

Charlie Hebdo dan Alasan Gambar Nabi Muhammad Dilarang

MUI sudah memfatwakan larangan gambar Nabi Muhammad sejak 1988.

Sebuah foto yang dipasang menunjukkan sampul mingguan satir Prancis Charlie Hebdo dengan kartun kontroversial Nabi Muhammad yang diterbitkan pada tahun 2012, di tengah-tengah surat kabar Prancis lainnya, pada hari pembukaan persidangan serangan, di Paris, Prancis, 02 September 2020. The Serangan teroris Charlie Hebdo di Paris terjadi pada 07 Januari 2015, dengan penyerbuan ekstremis Islam bersenjata dari surat kabar satir, memulai tiga hari teror di ibukota Prancis.
Foto: EPA-EFE / YOAN VALAT
Sebuah foto yang dipasang menunjukkan sampul mingguan satir Prancis Charlie Hebdo dengan kartun kontroversial Nabi Muhammad yang diterbitkan pada tahun 2012, di tengah-tengah surat kabar Prancis lainnya, pada hari pembukaan persidangan serangan, di Paris, Prancis, 02 September 2020. The Serangan teroris Charlie Hebdo di Paris terjadi pada 07 Januari 2015, dengan penyerbuan ekstremis Islam bersenjata dari surat kabar satir, memulai tiga hari teror di ibukota Prancis.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Puti Almas

Majalah Charlie Hebdo di Prancis kembali menuai kontroversi setelah beberapa waktu lalu kembali menerbitkan karikatur Nabi Muhammad SAW. Beberapa tahun lalu majalah tersebut sudah melakukan hal serupa.

Baca Juga

Mengapa sebenarnya penggambaran Nabi Muhammad dalam bentuk lukisan atau visual lainnya dilarang? Ketua bidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Professor Huzaemah Tahido Yanggo, menjelaskan, pada tahun 1988, MUI dengan tanda tangan KH Hasan Basri telah mengeluarkan fatwa soal penggambaran Rasulullah. Fatwa MUI mengharamkan hal tersebut.

"Itu diharamkan dalam fatwa itu kan bisa saja nanti orang buat buat  gambarnya, padahal bukan begitu aslinya. Dikhawatirkan malah terjadi pelecehan," kata Huzaemah pada Republika.co.id, Ahad (6/9).

Pelarangan visualisasi bukan hanya kepada Nabi Muhammad, tetapi juga pada keluar serta para sahabat dengan alasan yang sama. Huzaemah menjelaskan, dalam hadist Al-Bukhori dan Muslim dinyatakan bahwa 'barang siapa yang berdusta tentang saya dengan sengaja, maka dipersilakan menempati tempat duduknya di api neraka'.

Di samping itu, lanjut Huzaemah, ada juga riwayat bahwa Nabi Muhammad saat Fatkhul Makkah atau pembebasan kota Mekkah memerintahkan untuk menghancurkan gambar-gambar dan patung para nabi terdahulu yang digantung di sekitar Kabah.

"Itu dilarang, berarti kan tidak boleh karena ditakutkan itu nanti ada pelecehan. Maka itu, dalam fiqih istilahnya sebagai tindakan preventif untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan oleh agama dan menjaga kemurnian Islam baik dari segi akidah, akhlak maupun syariah," ujar Huzaemah.

MUI mengimbau pemerintah apabila ada gambar film atau visualisasi yang menampilkan nabi Muhammad dan keluarga maka pemerintah harus melarang. Bila dilakukan oleh pihak luar negeri, pemerintah diharapkan bisa melakukan protes melalui Kementerian luar negeri.

Pemerintah Indonesia memastikan mengecam publikasi kembali kartun Nabi Muhammad oleh tabloid Charlie Hebdo di Prancis. Tindakan tersebut dianggap sebagai penistaan berbasis agama.

“Tindakan ini merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab, provokatif, dan telah melukai ratusan juta umat Muslim di dunia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/9).

Semua tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip dan nilai demokrasi, serta berpotensi menyebabkan perpecahan antar umat beragama, di saat dunia memerlukan persatuan untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Lima tahun setelah serangan di kantor redaksi majalah satire Charlie Hebdo di Ibu Kota Paris, Prancis, sebuah langkah kontroversial kembali dilakukan oleh media ini. Pada 1 September lalu, kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad SAW diterbitkan ulang, memicu kemarahan umat Muslim di seluruh dunia.

Karikatur Nabi Muhammad SAW dicetak ulang satu hari sebelum jadwal persidangan kasus serangan kantor Charlie Hebdo, yang terjadi pada 7 Januari 2015 dan menewaskan 12 orang, termasuk kartunis ternama di Prancis. Para tersangka akan diadili atas berbagai tuduhan, termasuk keterlibatan dalam pembunuhan dan konspirasi teroris.

Charlie Hebdo nampaknya menerbitkan ulang kartun yang kontroversial tersebut untuk menandai akan adanya persidangan penting. Ini juga sebagai upaya yang menunjukkan dukungan dalam  kebebasan berbicara dan berekspresi.

Dalam catatan editorial yang menyertai edisi baru, direktur penerbitan Laurent 'Riss' Sourisseau, yang juga menjadi korban cedera dalam serangan pada 2015, menulis soal mereka tidak mau menyerah. “Kami tidak akan pernah menyerah. Kebencian yang melanda kami masih ada dan, sejak 2015, perlu waktu untuk bermutasi, mengubah penampilannya, tidak terlihat dan diam-diam melanjutkan perang yang kejam,” tulis Sourisseau seperti dilansir Indian Express.

Namun, tak sedikit yang menyayangkan langkah Charlie Hebdo. Apa yang dilakukan media ini seperti tindakan provokatif yang membuka kembali luka lama, khususnya bagi umat Muslim, yang tidak ingin Nabi Muhammad SAW digambarkan dengan cara tidak pantas.

Sampul majalah edisi terbaru menampilkan semua 12 kartun, yang dikritik di seluruh dunia, dan memicu protes kekerasan di beberapa negara Muslim. Kartun tersebut pertama kali diterbitkan oleh surat kabar Denmark Jyllands-Posten pada tanggal 30 September 2005, dan kemudian dicetak ulang oleh Charlie Hebdo pada tahun berikutnya. Jyllands-Posten mengklaim bahwa karikatur itu dimaksudkan sebagai komentar tentang budaya ketakutan dan sensor diri di dalam media Denmark.

Kartun tersebut dikecam secara luas oleh umat Muslim, yang menilai karikatur sebagai bentuk hujatan. Mereka juga dikritik keras karena memajukan stereotip tentang Islam dan secara tidak adil mencap pemeluk agama ini sebagai teroris.

Pada bulan-bulan setelah penerbitan kartun di Jyllands-Posten dan Charlie Hebdo, protes kekerasan meletus di seluruh Asia dan Timur Tengah. Para pemimpin agama di negara-negara Muslim menyerukan pemboikotan barang-barang atau produk asal Denmark. Pemimpin redaksi surat kabar tersebut akhirnya mengeluarkan permintaan maaf yang panjang karena menerbitkan kartun tersebut, yang menurutnya telah menyebabkan kesalahpahaman serius.

Namun, di Prancis, upaya untuk menuntut Charlie Hebdo karena perkataan yang mendorong kebencian dikalahkan di pengadilan. Pada tahun 2011 dan 2012, majalah tersebut kembali menerbitkan ilustrasi yang menyinggung umat Islam, dan memicu kritik dan serangan balik yang mencakup serangan bom di kantornya.

Dalam insiden serangan di kantor Charlie Hebdo pada 2015, berdasarkan laporan media saat itu mengatakan banyak saksi mendengar pelaku yang bersenjata berteriak dalam bahasa Arab, “Kami telah membalas dendam Nabi” dan “Tuhan Maha Besar”. Alqaidah di Semenanjung Arab (AQAP) mengaku menjadi kelompok yang berada di balik serangan itu.

Persidangan saat ini digelar terhadap 14 orang yang diduga memberi senat dan dukungan logistik kepada orang-orang bersenjata saat serangan di kantor Charlie Hebdo. Sidang telah ditunda karena pandemi Covid-19, yang pada awalnya dijadwalkan pada Maret.

Menurut media Prancis RFI, semua yang selamat dari serangan itu kemungkinan besar akan bersaksi di ruang sidang di Paris selama beberapa bulan mendatang. Diperkirakan ada sekitar 200 penggugat dalam persidangan tersebut, BBC melaporkan.

Menteri Dalam Negeri Prancis Gérard Darmanin menyebut pengadilan itu sebagai hal bersejarah, dan mengatakan bahwa perang melawan terorisme Islamis adalah prioritas utama pemerintah. Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan bahwa tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian atas keputusan Charlie Hebdo untuk menerbitkan ulang kartun tersebut.

Berbicara selama kunjungan ke Lebanon, Macron mengatakan bahwa penting bagi warga Prancis untuk saling menghormati satu sama lain, dan untuk menghindari dialog kebencian. Namun, ia tidak akan mengkritik keputusan Charlie Hebdo saat ini yang disebut sebagai bántuk kebebasan berekspresi.

Dilansir The Independent, Imam Qari Asim, seorang penasihat Islamofobia untuk Pemerintah Inggris menanggapi langkah Charlie Hebdo adalah sesuatu yang dengan sengaja menyinggung perasaan umat Islam di seluruh dunia. Ia mengatakan sangat memalukan melihat Nabi Muhammad SAW digambarkan dengan cara yang merendahkan sosoknya, yang selama ini menjadi teladan dan dihormati Muslim.

Serangan di kantor Charlie Hebdo adalah sebuah tragedi, tapi teroris yang melakukannya tidak mewakili Islam. Muslim tidak boleh dijadikan kambing hitam ke dalam kategori ini.

Penerbitan ulang kartun-kartun kontroversial yang menggambarkan Nabi Muhammad SAW dengan cara yang buruk dianggap sebagai tanda pembangkangan terhadap teroris, tetapi dengan sengaja menghina dan menyinggung. Asim mengatakan seperti yang lainnya, sebagai Muslim kami menghormati kebebasan berbicara, tetapi tidak jika hal itu memicu kebencian.

“Ada cara lain untuk menunjukkan solidaritas dan persatuan melawan serangan 2015. Sebagai seorang imam, saya mendorong semua orang untuk bekerja sama melawan narasi palsu ini dan tidak memunculkan mereka yang berusaha mengeksploitasinya. Para ekstremis ingin memecah belah kita, tetapi kita tidak boleh bermain-main dengan retorika kebencian,” jelas Asim.

photo
Infografis Charlie Hebdo Muat Lagi Kartun Nabi SAW - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement