REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan menututp permanen kafe yang secara sengaja beroperasi secara penuh dan mengabaikan protokol kesehatan pada Kamis (3/9) malam. Ancaman ini sebagai peringatan setelah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta menegur pengelola kafe Kopi Tebalik di Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin yang mendapati kafe Kopi Tebalik tersebut masih beroperasi setelah mendapat sanksi penutupan sementara sehari setelahnya, pada Jumat (4/9). Arifin pun mengancam akan menutup secara permanen kafe yang berulang kali melanggar protokol kesehatan itu.
"Saya minta kafe yang nakal, mengabaikan protokol kesehatan diperiksa izinnya. Kalau gak ada izinnya saya tutup permanen," kata Arifin, dalam video Satpol PP yang diunggah, Sabtu (6/9) malam.
Kekesalan Arifin ini dikarenakan pihak pengelola kafe Kopi Tebalik bukan hanya mengabaikan protokol kesehatan, namun bersikeras tetap beroperasi. Bahkan stiker peringatan dari Satpol PP DKI pun dengan sengaja dicopot pihak pengelola. Padahal kafe ini diminta tutup sementara untuk mengatur operasional sesuai protokol kesehatan, dimana pengunjung hanya boleh 50 persen, menjaga jarak, bermasker dan menyediakan tempat cuci tangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan izin, diketahui ternyata Kafe Kopi Tebalik yang beralamat di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan ini tidak berizin. Seketika itu, Arifin bersama aparatur kecamatan setempat langsung memasang garis segel Satpol PP sebagai tanda bahwa tempat Kopi Tebalik ditutup operasionalnya.
Arifin menegaskan sanksi penutupan akan berlaku sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan lebih lanjut. "Kalau mereka menjalankan protokol kesehatan, gak mungkin kita tutup. Ini kan seperti menantang pemerintah. Sudah kita minta tutup satu hari untuk mengoreksi protokol kesehatannya, malah diabaikan," katanya.
Karena itu, Arifin memberi peringatan tegas kepada pengelola kafe dan resto yang sudah mendapat peringatan untuk tutup sementara, memperbaiki protokol kesehatannya untuk taat. Seperti sidak yang dilakukan Arifin pada Sabtu (5/9) malam ke beberapa lokasi seperti di Jetski Cafe Pantai Mutiara, Resto Yum Cha Hauz Pluit Utara, Resto Pondok Kemangi Pluit Samudra Penjaringan, Cafe Batavia di Kelapa Gading dan cafe resto di kawasan Central Park.
Arifin menegaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) penutupan sementara ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020. Dimana tempat usaha baik kafe dan resto harus menjalankan protokol kesehatan dengan kapasitas 50 persen pengunjung, menjaga jarak aman, memakai masker dan menyediakan tempat mencuci tangan.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan marah besar ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (3/9) malam dan menemukan sebuah cafe di Jakarta Selatan yang beroperasi penuh dengan pengunjung serta mengabaikan protokol kesehatan.
Sebuah cafe yang bernama Kafe Tebalik Kopi di Jalan Haji Nawi Jakarta Selatan pada Kamis malam, kedapatan tim Satpol PP yang sidak bersama Gubernur Anies tetap buka hingga pukul 22.00 WIB dengan pengunjung penuh, serta tidak menerapkan protokol kesehatan.
Di lokasi ditemukan sebagian besar pengunjung abaikan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker serta tidak ada jaga jarak. Petugas Satpol PP dan Anies yang tiba dilokasi, langsung meminta pengelola cafe menutup tempat usahanya. "Kalau mau buka dijalankan protokolnya dan dikurangi jumlah pengunjungnya 50 persen," kata Anies kepada pihak pengelola.
Anies pun menanyakan secara tegas ke pengelola cafe, mana protokol kesehatan yang dijalankan. Dan pihak pengelola tidak bisa menampik banyak protokol kesehatan yang dilanggar oleh pengelola dan pengunjung di lokasi tersebut. "Tahu gak aturannya? Kenapa dilanggar?," lanjut Anies menanyakan.
Anies lantas memarahi pengelola cafe bahwa ia bukan hanya melanggar peraturan tapi juga mengabaikan standar keselamatan. "Ini juga soal nyawa. Anda tutup sekarang. Dan jangan diulangi," tegas Anies.
Diketahui selain Satpol PP memaksa cafe tersebut tutup, pihak pengelola juga dikenakan sanksi. Sanksi berupa denda Rp 10 juta rupiah sebagai akibat melanggar protokol kesehatan dan mengabaikan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Amri Amrullah