REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya dan dimulai sejak Senin (7/9). Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya tren peningkatan kasus Covid-19 di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.
"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke-9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," ujarnya usai mendapat laporan sebaran kasus covid-19 dari Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti, Ahad (6/9).
Menurutnya, pelonggaran PSBB yang sedang berlaku sekarang menyebabkan banyak warga abai terkait protokol kesehatan dan berakibat mudah terdampak corona.
"Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilisasi warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi," katanya.
Dia juga meminta, masyarakat agar kembali menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Adapun Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19, Kota Tangerang berada di angka 1.7, Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Cilegon telah mencapai 1.9 dan Kota Serang berada di angka 2,1 sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan Kabupaten Pandeglang 2.4.
"Selama PSBB tahap 9 - 10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19, mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan" ujarnya.
Dia juga berharap, agar terus dilakukam gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19.