Ahad 06 Sep 2020 02:10 WIB

Polisi Tegur Warga Pasar Raya Padang tak Pakai masker

Warga yang tak pakai masker diberikan masker gratis.

Seorang warga yang melanggar PSBB karena tidak menggunakan masker, menyapu sampah di Pasar Raya, Padang, Sumatera Barat, Selasa (12/5/2020). Pemkot Padang memberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan jalanan atau denda Rp100 ribu bagi warga yang melanggar aturan PSBB salah satunya tidak menggunakan masker, sesuai dengan Perwako No 40/2020
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Seorang warga yang melanggar PSBB karena tidak menggunakan masker, menyapu sampah di Pasar Raya, Padang, Sumatera Barat, Selasa (12/5/2020). Pemkot Padang memberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan jalanan atau denda Rp100 ribu bagi warga yang melanggar aturan PSBB salah satunya tidak menggunakan masker, sesuai dengan Perwako No 40/2020

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memberikan teguran secara lisan kepada warga Pasar Raya Padang yang kedapatan tidak memakai masker. Warga juga diberikan masker.

"Masih banyak warga pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker, terhadap mereka diberikan teguran secara lisan kemudian kami beri masker gratis," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang AKBP Imran Amir, di Padang, Sabtu.

Baca Juga

Hal itu diketahui saat Kapolresta Padang melakukan peninjauan langsung ke Pasar Raya Padang sejak pukul 14.00 WIB, didampingi Kepala Bagian Operasional Kompol Alwi Askar, Kasatlantas AKP Syukur Hendri Saputra, dan ratusan personel.

Ia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat kepatuhan warga pasar dalam menggunakan masker mengingat angka pasien positif Covid-19 di daerah setempat terus bertambah.

Pasar raya dipilih sebagai sasaran utama karena salah satu objek keramaian, dan pernah menjadi klaster penyebaran COVID-19 sebelumnya. "Kami tidak ingin Pasar Raya Padang kembali menjadi klaster baru dan warga yang terinfeksi virus bertambah," katanya.

Selain memberikan teguran, polisi juga memberikan imbauan agar warga pasar mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Imbauan itu terkait 3M, yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan. Selain Pasar Raya, Polresta Padang juga akan menggencarkan sosialisasi dan imbauan ke lokasi lain, terutama objek keramaian. "Selanjutnya akan menyasar objek keramaian lain, termasuk objek wisata," katanya.

Imran menjelaskan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan sudah ada dalam Perwakot Padang, namun pihaknya akan mengutamakan tindakan persuasif. "Kami utamakan tindakan persuasif dengan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, kalau untukpenindakan itu merupakan langkah terakhir," katanya.

Imran mengajak masyarakat sama-sama mematuhi protokol kesehatan atas dasarkesadaran diri masing-masing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement