REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memantau penyelenggaraan pendaftaran peserta Pemilu 2020. Kemendagri mengungkap ada sejumlah wilayah yang terpantau melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat proses itu.
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyebut pelanggaran yang terjadi terbilang beragam. Termasuk diantaranya yang jadi perhatian ialah pelanggaran protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke KPU.
Kemendagri sebelumnya mengimbau agar proses pendaftaran peserta Pemilu 2020 dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Kemendagri menganjurkan supaya tak mengumpulkan massa dalam proses tersebut. Namun kenyataannya di lapangan masih ada pelanggar dalam hari pendaftaran pada Jumat (5/9).
"Terpantau Konawe Selatan, Sulawesi Utara, Karawang, Jawa Barat menjadi contoh yang melakukan pelanggaran (protokol kesehatan)," kata Akmal pada Republika.co.id, Jumat (5/9).
Sayangnya, Kemendagri tak menetapkan sanksi tegas pada mereka yang melanggar protokol kesehatan dalam proses pendaftaran. Sanksi hanya bersifat administratif untuk sementara ini. "Di beberapa tempat terlihat terjadi pelanggaran, dan kami akan segera melayangkan teguran," ujar Akmal.
Di sisi lain, Kemendagri menyambut positif peserta Pemilu 2020 yang menaati protokol kesehatan saat mendaftar. Diharapkan komitmen menaati protokol kesehatan terus berlanjut hingga kampanye nantinya.
"Kami apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menaati protokol kesehatan dan aturan PKPU dalam tahap pendaftaran palson," ucap Akmal.