REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Penipuan daring (online) di Kota Bekasi marak terjadi selama pandemi Covid-19. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo menjelaskan, dari seluruh kasus yang dilaporkan sebesar 40 persen adalah penipuan daring.
Hal itu terjadi lantaran warga enggan berbelanja di luar rumah. Heri menjelaskan modus para pelaku rata-rata berjualan melalui sosial media langsung.
“Para pelaku berpura-pura menawarkan barang atau pun jasa di media sosial. Biasanya ada beberapa meminta transfer terlebih dulu. Setelah ditransfer barang tidak dikirimkan oleh penjual,” terang Heri saat dihubungi wartawan, Kamis (3/9).
Heri mengimbau kepada masyarakat ada baiknya apabila ingin melakukan transaksi atau belanja online langsung melalui marketplace terpercaya. Sebab, rata-rata marketplace menggunakan sistem pihak ketiga. Dengan demikian uang yang dikirimkan ke pembeli tidak langsung masuk ke penjual sebelum barang sampai di alamat pembeli.
“Kan ada juga tuh menjualnya di Facebook atau pun Instagram ada barang yang ditawarkan dan ternyata itu penipuan,” terang dia.