REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah petugas tenaga medis puskesmas, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tiga pilar, dan masyarakat, mengarak peti mati, Jumat (4/9). Bukan tanpa tujuan, mereka mengarak peti mati itu ke suluruh RW du Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Para petugas dibantu masyarakat itu, tengah melakukan sosialisasi penanganan Covid-19. Namun, caranya cukup unik dengan mengarak peti mati keliling kampung. Sosialisasi keliling kampung ini dilakukan dengan tujuan untuk mengedukasi warga.
"Hari ini kita arak peti mati di RW 01, rencananya nanti kita akan berkeliling ke seluruh RW di Kelurahan Kuningan Barat," ujar Lurah Kuningan Barat, Agus Muharam pada Jumat (4/9).
Agus mengatakan, pihaknya sengaja mengarak peti mati tersebut ke kampung-kampung. Bukan ke jalan umum atau jalan protokol yang lebih sering dilewati masyarakat umum.
Menurutnya, warga yang berada di dalam pemukiman lebih perlu diberikan perhatian lebih, terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Arak-arakan peti mati ini dilakukan dengan melibatkan petugas tenaga medis puskesmas, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tiga pilar, dan masyarakat.
“Kita mengedukasi, mengubah mindset warga yg masih menganggap sepele,” tutur Agus.
Selain mengarak peti mati, petugas yang mengangkat peti mati tersebut juga mengenakan pakaian alat pelindung diri (APD). Sekaligus memberikan sosialisasi 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Agus berharap, dengan dilakukannya sosialisasi arak peti mati ini, warga semakin sadar dan dapat meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dia menambahkan, saat ini warga di Kelurahan Kuningan Barat kini semakin disiplin untuk menggunakan masker. Meskipun demikian, Agus mengatakan pihaknya akan tetap gencar melalukan sosialisasi dan operasi razia masker. Berikut dengan menerapkan sanksi-sanksi.
Sanksi yang diberikan adalah sanksi denda dan sanksi sosial, seperti membersihkan jalan dan saluran air. Agus menuturkan, sanksi tersebut cukup membuat para pelanggar jera dan malu. Tidak perlu meminta para pelanggar untuk masuk ke dalam peti mati.
“Untuk masalah hukuman masuk ke peti mati itu nggak ada aturannya. Tujuan dari Pak Gubernur mengadakan peti mati itu mengingatkan pada warga, mengedukasi,” ujarnya.