jatimnow.com - Dua swalayan di Kota Mojokerto diberi sanksi denda karena kedapatan melanggar penerapan disiplin protokol kesehatan. Itu didapati dalam patroli petugas gabungan pada Kamis (3/9/2020).
Dua swalayan itu adalah Sanrio di Jalan Bhayangkara dan Sultan Keraton yang berada di Jalan Majapahit. Patroli penegakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 itu dipimpin oleh Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria dan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Haryana Dodik Murtono mengatakan, patroli bersama itu digelar di tiga swalayan.
"Saat patroli ada pengunjung swalayan (Sanrio) kedapatan tidak memakai masker dan bisa berbelanja di dalam," ujar Dodik di Kantor Satpol PP, Kamis (3/9/2020).
Sementara di swalayan Sultan Keraton, lanjut Dodik, sarana dan prasarana yang sesuai dengan penerapan protokol kesehatan kurang memadai.
"Tidak ada sarana dan prasarana untuk menjaga protokol kesehatan seperti satu arah pengunjung masuk dan keluar tidak boleh jadi satu. Kedua petugas keamanan yang mengecek suhu dan untuk cuci tangan satu orang ya tidak memadai. Ketiga tidak ada garis atau pembatas antrean," bebernya.
Kedua swalayan itu didenda sebesar Rp 200 ribu sesuai Perwali 55 Tahun 2020. Penegak perda itu memberikan batas waktu 7 hari pada dua swalayan tersebut untuk memperbaiki dan melengkapi sarana dan prasana sesuai protokol kesehatan.
"Denda tadi langsung dibayar oleh pengelola swalayan ke DPPKA. Jika tujuh hari mendatang belum melengkapi, kita pasti akan denda lagi," pungkasnya.
Caption : Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria dan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi saat patroli di swalayan