Jumat 04 Sep 2020 05:26 WIB

Mendagri: Paslon Pilkada Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Para pasangan calon dilarang membawa massa ke tempat pendaftaran.

Lawan Corona. Ilustrasi
Foto: Republika
Lawan Corona. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, meminta para bakal pasangan calon (Paslon) untuk memahami secara lengkap dan selanjutnya menaati peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terutama yang berkaitan dengan ketentuan protokol kesehatan aman Covid-19. 

Mendagri menegaskan, Pilkada 2020 merupakan momentum yang tidak dapat terpisahkan dengan penanganan Pandemi Covus-19. Oleh karena itu, Pilkada diharapkan bisa menjadi mesin gerakan bersama melawan Covis -19 di daerah-daerah.

"Pilkada ini harus kita jadikan momentum emas kita untuk bergerak maksimal menghadapi pandemi dengan menggerakkan mesin-mesin daerah," kata Mendagri pada saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020 di Jakarta, Kamis, (3/9).

Sebanyak 270 daerah, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota akan menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember mendatang. Para bakal paslon akan memperoleh kesempatan mendaftarkan diri mulai 4 hingga 6 September mendatang.

Mendagri mengingatkan kembali peraturan KPU  tentang tidak diperkenankannya mengerahkan massa besar-besaran dalam setiap proses Pilkada, termasuk dalam pendaftaran. 

"Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa," kata Tito.

Para pasangan calon, kata Mendagri, cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi pedaftaran. Untuk publikasi sehingga dapat menjangkau masyarakat.Tito menyarankan, para paslon menggunakan media komunikasi virtual, sehingga tidak perlu tatap muka berskala besar yang berpotensi menjadi kluster baru penularan Covid-19. 

Pilkada 2020, menurut Mendagri, mencakup 270 daerah yang berarti hampir separuh dari seluruh wilayah Indonesia. Mendagri berpendapat, jumlah ini dapat menjadi mesin penggerak masif dan efektif untuk menangani pandemi Covid-19 bila momentum Pilkada bersinergi dengan penanganan pandemi Corona. Sebanyak 270 daerah tersebut dapat menjadi stimulan bagi daerah lainnya di seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement