Kamis 03 Sep 2020 11:10 WIB

Satgas Covid-19 Lampung Imbau Warga Tunda Perjalanan Keluar

Kasus terkonfirmasi positif di Lampung didapati banyak dari pelaku perjalanan.

Petugas Gabungan dari Kepolisian Polda Lampung dan PT Hutama Karya melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan rest area 234 Mesuji, Lampung, Selasa (25/8/2020). Penyemprotan dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Petugas Gabungan dari Kepolisian Polda Lampung dan PT Hutama Karya melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan rest area 234 Mesuji, Lampung, Selasa (25/8/2020). Penyemprotan dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk menunda sementara waktu perjalanan keluar daerah. Alasannya karena terjadi penambahan kasus Covid-19 dari pelaku perjalanan.

"Untuk masyarakat diimbau untuk menunda sementara waktu kegiatan atau perjalanan keluar Provinsi Lampung, sebab penambahan kasus terkonfirmasi positif di Provinsi Lampung didapati banyak dari pelaku perjalanan," ujar Reihana, saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis (2/9).

Baca Juga

Ia menjelaskan, dalam beberapa minggu terakhir penambahan kasus terkonfirmasi di Provinsi Lampung merupakan kasus impor. "Setelah kita lakukan kajian lebih dalam ternyata penambahan kasus dalam beberapa minggu terakhir merupakan kasus impor, yakni pelaku perjalanan dari zona merah, kasus berkontak erat dengan kasus di luar Lampung, ataupun atas adanya kunjungan keluarga yang berasal dari berbagai daerah," katanya.

Menurut dia dengan melihat adanya hal tersebut, masyarakat dapat menunda terlebih dahulu perjalanan ataupun kegiatan yang berisiko terhadap penyebaran Covid-19. "Akan lebih baik ditunda terlebih dahulu keluar Lampung, kecuali untuk hal yang benar-benar penting. Jangan sampai kita membuat keluarga tertular Covid-19 setelah melakukan perjalanan," katanya.

Ia menjelaskan, meski telah dikeluarkan surat edaran gubernur bagi kepala daerah ataupun kepala instansi untuk melakukan penundaan perjalanan keluar daerah, belum ada pelarangan ataupun pembatasan resmi bagi masyarakat untuk bepergian keluar Provinsi Lampung.

"Untuk saat ini bagi masyarakat belum ada pembatasan, namun memang telah ada beberapa kabupaten/kota yang melakukan pembatasan secara lokal ketika diketahui di kecamatan atau desanya ada warga yang terpapar Covid-19," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement