Kamis 03 Sep 2020 10:06 WIB

Eri Diduga Menabrak Undang-undang ASN, Ini Pembelaan PDIP

Eri Diduga Menabrak Undang-undang ASN, Ini Pembelaan PDIP

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Kedatangan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi dalam kegiatan politik PDI Perjuangan (PDIP) di Taman Harmoni diduga menabrak undang-undang aparatur sipil negara (ASN).

Eri datang ke Taman Harmoni beberapa jam setelah ditunjuk PDIP menjadi bakal calon (balon) wali kota Surabaya bersama Armudji sebagai bakal calon wakil wali kota.

Dalam kegiatan PDIP itu, selain berbaju merah, Eri juga mengenakan celana dan songkok warna hitam serta masker putih. Dia duduk di bawah tenda warna putih yang terdapat bendera PDIP.

Datangnya Eri dianggap wajar oleh Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono.

"Jadi wajar Mas Eri datang ke acara PDI Perjuangan setelah mendapat rekomendasi calon wali kota Surabaya," ungkap Adi kepada jatimnow.com, Rabu (2/9/2020).

"Syarat Undang-undang Pilkada kan mundur dari ASN saat mendaftar. Tadi di Taman Harmoni memang acara PDI Perjuangan, kami konferensi pers. Taman Harmoni adalah salah satu ikon perubahan pemerintahan Wali Kota Risma, yang dulu hamparan sampah, disulap menjadi taman yang asri," jelasnya.

Baca juga:  Hadiri Acara PDIP, Eri Tabrak Undang-undang ASN?

Datangnya Eri diduga menabrak Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 2 Poin F, ASN diwajibkan menjaga netralitas. Juga Pasal 4 Poin D tentang ASN wajib menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. Lalu pasal 5 poin H yaitu ASN wajib menjaga agar tidak konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut Adi, begitu didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Eri akan melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN.

"Mas Eri Cahyadi begitu didaftarkan PDI Perjuangan ke KPU, dia akan melampirkan surat pengunduran diri dari ASN," tambahnya.

Selain Eri dan Armudji, kegiatan PDIP itu juga dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat dan Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono.

KPU membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya selama tiga hari yaitu tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement