Kamis 03 Sep 2020 06:52 WIB

Polisi: Peserta pesta Gay di Jaksel Berusia 20 - 40 Tahun

Di antara 56 orang yang diamanakan dalam pesta gay ada yang berstatus sudah menikah

Tolak pesta seks gay (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Tolak pesta seks gay (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan peserta dan panita penyelenggara pesta asusila gay atau sesama jenis di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, berusia rata-rata 20 tahun hingga 40 tahun. "Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9).

Saat menggerebek pesta gay tersebut polisi mengamankan sebanyak 56 orang. Sembilan orang yang menjadi penyelenggara pesta ditetapkan sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi.

Baca Juga

Yusri juga mengatakan di antara 56 orang tersebut ada yang berstatus sudah menikah. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut siapa dan berapa orang yang berstatus sudah menikah. "Ya, sudah ada yang menikah," tambahnya.

Petugas juga tidak menemukan pelaku di bawah umur saat menggerebek kegiatan tersebut. Lebih lanjut Yusri mengungkapkan keberadaan komunitas ini sangat sulit terlacak karena sifatnya yang sangat tertutup dan anggota yang saling mengenal satu sama lain. "Karena mencari komunitas ini memang sulit, mereka berkumpul dalam satu komunitas media sosial dan sangat tertutup," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks gay yang berlangsung di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020. Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks gay tersebut.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak tissue magic, satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement