Kamis 03 Sep 2020 00:05 WIB

Tega, Polisi Gadungan Ini Tipu Seorang Janda Kaya di Bogor

Pelaku terancam dengan kurungan paling lama 5 tahun penjara.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Agus Yulianto
Polisi gadungan (ilustrasi)
Polisi gadungan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota berhasil menciduk polisi gadungan berinisial NB (35 tahun) yang menipu seorang janda di Kota Bogor. Pelaku mengaku sebagai berpangkat Bripka di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Firman Taufik mengungkapkan, kejadian itu bermula saat NB memasang foto berseragam polisi di akun Facebook pribadinya pada 2017 silam. Aksi tersebut menarik perhatian seorang janda asal Tanah Sareal, Kota Bogor.

"Mereka saling berhubungan ke tahap yang lebih serius," ujar Firman di Kota Bogor, Rabu Rabu (2/9).

Kemudian, sambung Firman, keduanya lebih sering bertemu. Pelaku rela bolak-balik Yogyakarta-Bogor demi bertemu korban.

NB yang berada di Yogyakarta mulai memperlihatkan gelagat tak biasa dengan meminta uang pada korban yang merupakan pengusaha sepatu dengan berbagai macam modus. Firman mengungkapkan, pelaku mulanya meminjam Rp 25 juta kepada korban untuk mengurus perceraian dengan istrinya.

Belum menaruh kecurigaan, korban memberikan uang tersebut kepada pelaku. Hingga akhirnya keduanya melangsungkan pernikahan secara siri pada 2019.

Namun, kebiasaan meminjam itu terus dilakukan dengan bermacam-macam alasan. Aksi itu semakin menjadi-jadi setelah keduanya menikah siri.

Puncaknya saat pelaku meminjam Mobil Grand Livina milik korban untuk dipergunakan bekerja. Bahkan, pelaku menawarkan untuk menjualkan sepatu dari usaha milik korban sebanyak 17 kodi.

Tak berselang lama, korban mulai menagih mobil dan hasil penjualan sepatu kepada pelaku. Namun, pelaku tak dapat hubungi.

Korban akhirnya mulai mencari tahu asal-usul korban dengan mengkroscek di Polda DIY. Ternyata, nama pelaku tak terdaftar sebagai anggota di Polda DIY.

Juni 2020, korban akhirnya melapor ke Polresta Bogor Kota dan mengaku telah tertipu dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta. Anggota Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung mencari keberadaan pelaku.

"Kami berkoordinasi dengan Polres Magelang dan Polda DIY untuk melakulan penangkapan. Sekitar akhir Agustus (2020), pelaku ditangkap sedang berada di rumah (Magelang) bersama istri dan anaknya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pelaku terancam dengan kurungan paling lama 5 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement