Kamis 03 Sep 2020 00:17 WIB

Samsat Bogor Beri Diskon Pajak Kendaraan

Diskon pajak kendaraan hingga 10 persen.

Samsat Bogor Beri Diskon Pajak Kendaraan. Petugas melayani warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat. Ilustrasi
Foto: Prayogi/Republika
Samsat Bogor Beri Diskon Pajak Kendaraan. Petugas melayani warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKARAJA -- Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor, Jawa Barat memberi diskon beragam bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka menerapkan relaksasi pajak di masa pandemi Covid-19.

"Bagi pembayar pajak sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon dengan kisaran dua sampai 10 persen," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Bogor, Ade Sukalsah, Rabu (2/9).

Baca Juga

Diskon beragam itu diterapkan sesuai jarak pembayaran dengan jatuh tempo, yaitu satu bulan sebelum jatuh tempo mendapat diskon dua persen, dua bulan sebelum jatuh tempo mendapat empat persen, tiga bulan sebelum jatuh tempo mendapat enam persen, empat bulan sebelum jatuh tempo mendapat delapan persen, dan lima bulan sebelum jatuh tempo mendapat diskon 10 persen.

"Lumayan, kalau misalnya kita bayar lima bulan sebelum jatuh tempo pajaknya Rp 3 juta, berarti diskonnya Rp 300 ribu," kata Ade.

Menurut dia, progam yang berlaku sejak 1 Agustus 2020 ini menjadi bagian dari perpanjangan Program "Triple Untung" Samsat Jawa Barat. Masa berlakunya hingga 23 Desember 2020.

Ade menyebutkan, tambahan diskon PKB pada Program "Triple Untung" ini baru pertama kali dilakukan, dengan tujuan meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Targetnya dalam rangka relaksasi pajak, memberikan insentif kepada masyarakat. Harapannya, mudah-mudahan masyarakat bisa memanfatkan program ini karena dananya juga buat penanggulangan Covid-19," kata Ade.

Pada pemberlakuan Program Triple Untung, Samsat Jawa Barat juga memberikan diskon 2,5 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pertama, serta menggratiskan tunggakan PKB tahun kelima.

Kemudian, program tersebut juga menggratiskan denda PKB, menggratiskan BBNKB ke-II dan seterusnya, serta membebaskan progresif pembayaran tunggakan kendaraan yang balik nama.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement