Kamis 03 Sep 2020 00:15 WIB

Denda Pelanggar PSBB Transisi di Jakarta Capai Rp 4 Miliar

Satpol PP DKI berfokus pada penindakan pelanggaran penggunaan masker dan restoran.

Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Hingga 31 Agustus 2020, jumlah uang denda pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  yang dikumpulkan Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 4 miliar.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Hingga 31 Agustus 2020, jumlah uang denda pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikumpulkan Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 4 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyebutkan jumlah denda akumulasi pelanggaran ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase kelima hingga saat ini mencapai Rp 4 miliar.

"Jumlah denda tersebut adalah hasil sanksi pada pelanggar mulai dari PSBB tahap II tanggal 22 Mei, hingga tanggal 31 Agustus 2020 di masa PSBBtransisi fase kelima," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/9).

Baca Juga

Arifin merinci untuk akumulasi denda pada masa PSBB transisi, pelanggaran yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 meliputi denda perorangan terkait pelanggaran penggunaan masker menjadi yang paling besar yaitu sebanyak Rp 1.944.940.000.

Sedangkan untuk sanksi denda pelanggar dari tempat usaha sebesar Rp 831,5 juta. Kemudian, dari pelanggaran kegiatan sosial budaya jumlah denda sebesar Rp 284 juta. Dengan jumlah total Rp 3.060.440.000.

Sedangkan untuk akumulasi denda masa PSBB transisi, pelanggaran yang mengacu pada Pergub nomor 79 tahun 2020 meliputi pelanggaran penggunaan masker sebesar Rp 93,590 juta.

Arifin melanjutkan, akumulasi sanksi denda pada PSBB tahap II sebesar Rp 302,1 juta. Untuk PSBB tahap III akumulasi sanksi denda sebesar Rp 597,7 juta. Kemudian pada PSBB masa transisi akumulasi denda sebesar Rp 3.154.030.000.

"Jadi jumlah total sanksi denda yang terkumpul hingga saat ini sebanyak Rp 4.053.830.000," katanya.

Meski dana denda yang terbilang cukup tinggi, Arifin menyebut berdasarkan pantauan pihaknya yang berfokus pada pelanggaran penggunaan masker, disiplin warga akan hal tersebut sudah lebih baik.

"Kalau secara umum sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sebenarnya sudah lebih baik. Kalau seperti yang saya bilang bahwa dari yang kita lihat di jalan banyak orang pakai masker ketimbang yang tidak pakai masker. Kan itu indikatornya," ucap Arifin.

Arifin menambahkan bahwa saat ini Satpol PP DKI berfokus pada penindakan pelanggaran penggunaan masker dan restoran. "Sekarang Satpol PP tindakannya lebih kepada masker dan restoran jadi memang nilainya udah Rp 4 miliar," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement