REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Massa di Tasikmalaya berencana kembali menggelar aksi menuntut aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar. Sebab, sejak penanganan kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar, tak ada informasi perkembangan kasus itu kepada masyarakat di Tasikmalaya.
Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya Nanang Nurjamil mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi perkembangan kasus sejak dilimpahkan ke Polda Jabar. Menurut dia, dalam beberapa hari ke depan, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan pimpinan Pesantren Tahfizd Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya akan mengadakan rapat untuk menggelar aksi gabungan.
"Bukan hanya warga Tasikmalaya yang akan turun aksi, tapi juga dari Jabodetabek. Namun kita belum bisa menentukan kapan aksi akan dilakukan," kata dia, Rabu (2/9).
Menurut dia, sejak awal pihaknya memang tak puas dengan pelimpahan penanganan kasus Denny Siregar dari Polresta Tasikmalaya ke Polda Jabar. Sebab, jika penanganan kasus itu ditangani di Polresta Tasikmalaya, komunikasinya akan dapat lebih intens dan para saksi dari pelapor dapat lebih mudah jika harus memberi tambahan keterangan.
Kendati demikian, kasus itu tetap dilimpahkan ke Polda Jabar. Hasilnya, ormas di Tasikmalaya menilai kasus seolah stagnan setelah dilimpahkan ke Polda, kasus seolah mandeg.
"Karena itu, kita akan kembali bersikap dengan melakukan aksi," kata dia.
Ia berharap aparat kepolisian dapat dengan cepat menangani kasus Denny Siregar. Sebab, masyarakat di Tasikmalaya sangat kental dengan santri dan pesantren. Artinya, ketika ada yang menyinggung santri dan pesantren, kondisi psikologis masyarakat dapat terganggu.
"Karena itu, kami mohon polisi dapat memberikan informasi perkembangan kasus secara intens. Jangan sampai masyarakat beranggapan polisi tidak serius," kata dia.
Denny Siregar sebelumnya telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respon atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.