Rabu 02 Sep 2020 13:58 WIB

Petugas Selamatkan Bayi Orang Utan yang Dipelihara Warga

Bayi orang utan itu dirantai selama dipelihara warga.

Petugas Selamatkan Bayi Orang Utan yang Dipelihara Warga. Ilustrasi
Foto: Antara/Rony Muharrman
Petugas Selamatkan Bayi Orang Utan yang Dipelihara Warga. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Petugas Unit Penyelamatan Satwa Liar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang dan lembaga konservasi IAR Indonesia menyelamatkan satu bayi orang utan di Dusun Ampon, Desa Krio Hulu, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

Ketua Umum Yayasan IAR Indonesia Tantyo Bangun dalam siaran pers yang diterima menjelaskan bayi orang utan betina tersebut sebelumnya dipelihara secara ilegal oleh warga di Dusun Ensayang, Desa Karang Betong, Kecamatan Nanga Mahab, Kabupaten Sekadau.

Baca Juga

"Selama dipelihara oleh pemiliknya, Covita dirantai di sebuah rumah walet dan diberi makan nasi, jambu monyet, air gula, dan susu kental manis," kata Tantyo.

Menurut dia, petugas konservasi melakukan perjalanan darat selama delapan jam dilanjutkan dengan perjalanan tiga menggunakan perahu motor untuk menyelamatkan bayi orang utan tersebut. Dokter hewan IAR Indonesia kemudian memeriksa kondisi bayi orang utan yang diperkirakan berusia 2,5 tahun tersebut.

Petugas menemukan tonjolan pada tulang paha kanan yang diduga merupakan bekas cedera. "Selain itu juga menderita penyakit kulit yang membuat sebagian kulitnya mengelupas dan rambutnya rontok di kedua kaki dan punggungnya," kata Tantyo.

Bayi orang utan tersebut sekarang sudah dibawa ke pusat rehabilitasi satwa IAR Indonesia di Desa Sungai Awan, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, ia akan dikarantina selama delapan minggu dan diperiksa lebih lanjut kesehatannya.

"Untuk memastikan dia tidak membawa penyakit berbahaya yang bisa menular ke orang utan lainnya. Semoga upaya karantina dan rehabilitasi dapat berjalan dengan baik sehingga bayi orang utan itu dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya di hutan rimba Kalimantan," kata Tantyo.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat Sadtata Noor Adirahmanta menjelaskan pemeliharaan satwa liar secara ilegal dapat mendatangkan dampak buruk pada kedua belah pihak. "Dari sisi satwanya dapat menyebabkan perubahan perilaku alami orang utan dan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia di sekitarnya," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement