REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan mengingatkan adanya aturan larangan melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut dia, anak-anak kerap dilibatkan dalam kampanye pemilihan.
"Pada masa kampanye terbuka misalnya, adanya arak-arakan pada kendaraan, akan tetapi secara psikis juga dapat mengganggu kejiwaan anak yang belum matang dan belum siap menerima persaingan yang keras dalam berpolitik," ujar Abhan dikutip laman resmi Bawaslu RI, Selasa (1/9).
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan kampanye Pilkada yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui daring. Abhan mengatakan, banyak pertimbangan sehingga adanya ketentuan anak-anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik.
Ia menuturkan, pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan politik memberikan dampak buruk terhadap psikologis karena lasan ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak-anak. Selain itu, alasan kenyamanan anak, hingga terampasnya waktu anak mengisi waktu luang yang berkualitas.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu menyebutkan, setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Abhan mengatakan, melibatkan anak dalam kampanye politik dianggap dapat membahayakan tumbuh kembang anak. Menurut dia, sering dan rentan terjadi adanya ancaman kepada anak di arena kampanye pemilihan terbuka, baik secara fisik maupun intimidasi.
Abhan menilai, meskipun ada aturannya, pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran larangan menggunakan anak dalam pemilihan sulit diterapkan dan diawasi. Dengan demikian, masih marak kegiatan kampanye politik yang mengerahkan anak-anak. "Pengawas pemilu pun seakan kesulitan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut," kata Abhan.
Ia menambahkan, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilihan jika belum berusia 17 tahun. Dengan kata lain, anak-anak wajib untuk tidak dimanfaatkan dalam kegiatan politik.
Abhan berharap, langkah preventif yang dilakukan Bawaslu pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPU, dan KPPPA dapat mencegah pelibatan anak dalam kegiatan politik. Selain itu, perlu peran aktif masyarakat dalam mengawasi kegiatan politik yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
"Harapan kami sebagai penyelenggara kepada peserta pilkada yang akan datang dapat menghadirkan kampanye politik yang ramah anak dan tidak melibatkan anak-anak di bawah umur," ucap Abhan.