REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pengendara sepeda motor yang nekat masuk tol Japek pada Ahad (30/8) kemarin diganjar pasal berlapis. Kainduk Turangga 05, Kompol Faisal mengatakan, yang bersangkutan sudah ditilang.
Dia melanggar marka larangan masuk Tol, pengendara juga tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tidak mengenakan helm. “Mereka ditilang pasal 281 juncto 77, 287 juncto 106, 291 juncto 106. Sebesar berapa biaya penilangan, pengadilan yang memutuskan,” ujar Faisal, saat dihubungi wartawan, Selasa (1/9).
Adapun, pengendara masuk melalui Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur ke arah Cikampek kemudian pengendara putar balik ke arah Jakarta dan di Km 8 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
Lalu, motor tersebut mengalami kecelakaan, jatuh karena tersenggol oleh Kendaraan Pajero di Lajur 4. Berdasarkan kronologi dan keterangan pengendara motor, yang bersangkutan panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.
Faisal mengatakan, petugas kepolisian telah memulangkan pengendara motor dan dua orang yang diboncengnya usai melakukan sanksi tilang. Ketiganya dijemput keluarga di Gerbang Tol Bekasi Barat.
“Langkahnya itu kan mereka yang tabrak sendiri (mobil Pajero), ya terus jatuh sendiri. Mereka hanya luka lecet di tangan sama kaki sedikit. Jadi kita panggil keluarganya,” tutur dia.