Selasa 01 Sep 2020 08:26 WIB

Banyak Data Divalidasi, Penerima Subsidi Gaji Diminta Sabar

'InsyaAllah nyampai juga Rp 600 ribu per bulan ke rekening teman-teman pekerja.'

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan banyak data penerima subsidi gaji yang harus divalidasi. Ia pun meminta para pegawai bersabar. 

"Saya minta kepada teman-teman pekerja yang angkatan pertama belum mendapatkan subsidi 'kapan giliran saya' sing sabar jumlahe akeh (yang sabar, jumlahnya banyak) jadi mesti bertahap," kata Ida Fauziah dalam keterangannya soal penerimaan gaji tahap kedua, Selasa (1/9).

Baca Juga

Ia mengatakan, pada tahap pertama pekan lalu, sebanyak 2,5 juta pekerja seharusnya menerima subsidi gaji. Sedangkan pada tahap kedua pekan ini, sebanyak 3 juta pegawai dijadwalkan akan menerima bantuan di rekening masing-masing. 

Ida pun meminta para pekerja tidak khawatir dan bersabar menunggu pencairan dana tersebut. Pekerja penerima bantuan subsidi gaji juga tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

"Sepanjang teman teman pekerja sudah terdaftar dan menyerahkan rekeningnya ke BPJS TK insyaAllah nyampai juga Rp 600 ribu per bulan ke rekeningnya teman-teman pekerja. Sing sabar," ujar Ida menambahkan. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji/upah tahap kedua bagi pekerja atau buruh yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta. Pada pekan ini Kemenaker menargetkan sebanyak 3 juta pekerja bisa menerima subsidi gaji tahap kedua.

Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun pada program bantuan subsidi gaji dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja. Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi gaji itu memang masih berstatus sebagai karyawan. Akan tetapi, penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak pandemi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement