REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melaporkan Direktur Utama (Dirut) Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diajukan oleh 13 pekerja Transjakarta yang mengklaim belum mendapatkan upah lembur sejak tahun 2015.
"Melaporkan Direktur Utama PT TransJakarta yakni Bapak Sardjono Jhony Tjitrokusumo karena tidak membayarkan upah lembur 13 karyawan pekerja TransJakarta yang bekerja pada hari libur nasional sejak tahun 2015 sampai 2019," kata kuasa hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8).
Tigor mengungkapkan, total upah lembur 13 karyawan itu yang harus dibayarkan mencapai Rp 287 juta. Dia menyebut, para karyawan itu pernah mencoba memperjuangkan haknya kepada pihak perusahaan.
Namun, hal itu justru membuat salah satu karyawan dipecat. Sementara itu, delapan orang lainnya masih diberikan sanksi skors hingga saat ini.
Tigor menuturkan, PT Transjakarta diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Sebab, menurut dia, ada upaya dari pihak perusahaan yang menghalangi kegiatan dari serikat pekerja.
"Kalau melanggar UU Ketenagakerjaan sanksinya itu kurungan 12 bulan dan denda Rp 100 juta, dan melanggar UU Serikat Pekerja itu sanksinya lima tahun dan denda Rp 500 juta rupiah. Jadi, dua hal itu yang kami laporkan," papar Tigor.
Lebih lanjut Tigor menjelaskan, dalam laporan tersebur, kliennya turut memberikan sejumlah barang bukti. Di antaranya, surat penetapan pembayaran upah lembur, surat anjuran Sudinker Jaktim, surat PHK terhadap satu karyawan, serta surat skorsing terhadap delapan orang karyawan.
Adapun laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 31 Agustus 2020.
Pihak pelapor dalam laporan itu, yakni Joko Pitono. Sedangkan pihak terlapor, yaitu Sardjono Jhony Tjitrokusumo selaku Dirut Transjakarta. Sementara itu, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 85 dan atau Pasal 78 Jo Pasal 187 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.