Senin 31 Aug 2020 23:30 WIB

Tiga Anggota Polres Tanimbar Dipecat

Upacara pemecatan dilakukan secara in absentia.

Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SAUMLAKI -- Tiga anggota Polres Kepulauan Tanimbar resmi dipecat atau menerima SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah bertindak sebagai Inspektur upacara dalam upacara PTDH tersebut yang berlangsung di lapangan upacara Polres Kepulauan Tanimbar, Senin.

Tiga orang anggota Polri yang dipecat adalah Bripka Anderson Metusalach,

Baca Juga

Bripda Matheos Romroma, dan Brigpol La Ode Muhammad Agus Herman.

Kapolres menyatakan, upacara PTDH tiga anggotanya itu dilaksanakan sesuai aturan kendati mereka tidak hadir atau in absentia. Akibat tiga anggota tersebut tidak hadir maka dilaksanakan upacara pemecatan secara simbolis dengan menggunakan foto tiga oknum polisi tersebut.

"Mereka sudah melaksanakan putusan pidananya beberapa tahun lalu seperti ada yang tahun 2012 dan ada yang di tahun 2017 namun untuk keputusan PDTH baru di bulan Februari 2020. Mereka sudah menerima Keputusan Kapolda dan kita undang untuk hadir tetapi mereka tidak hadir," katanya.

Kapolres menyatakan Bripka Anderson, Bripda Matheos dan BrigpolLa Ode dipecat lantaran tindak pidana penelantaran keluarga dan melanggar ketentuan PP nomor 1 tahun 2003 yakni jika personel Polri tidak masuk kantor lebih dari tiga puluh hari kerja berturut-turut maka diberhentikan tidak dengan hormat.

Dalam amanatnya, Kapolres juga menyatakan bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini sekaligus bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat agar tahu bahwa tiga orang anggota Polri itu sudah dipecat, dan menjadi perhatian bagi anggota Polri agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.

"Saya harapkan, upacara pemberhentian ini merupakan pertama dan terakhir kali. Ini karena anggota Polri harus sepakat untuk tidak melakukan pelanggaran sehingga tidak akan ada lagi pemecatan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement