REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Bupati Bogor Ade Yasin mengaku belum mau menerapkan jam malam seperti beberapa daerah tetangganya. Pertimbangan dampak ekonomi menjadi alasan.
"Belum (akan menerapkan), mudah-mudahan (kasus Covid-19) masih terkendali karena kasihan juga jam malam kepada yang kerja," ujarnya usai rapat koordinasi daya serap anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (31/8).
Menurutnya, alasan lainnya tak memberlakukan jam malam yaitu, hingga kini Kabupaten Bogor masih berstatus zona kuning penularan Covid-19. Kondisi ini tidak seperti Kota Bogor yang ditetapkan berstatus zona merah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kalau kita kena juga zona merah, kita pasti mengambil ancang-ancang. Tetap bagaimana kita berusaha untuk tidak naik status dengan desa aman Covid dan sosialisasi masker," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.
Ia menyebutkan, Kampung Aman Covid-19 memiliki banyak fungsi. Seperti program ketahanan pangan dan menyaring orang-orang yang baru atau tidak dikenal masuk ke kampung atau desa tersebut.
Ade Yasin menegaskan, bahwa hingga kini Kabupaten Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 10 November 2020. Segala aturan yang diterapkan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tentang PSBB pra-AKB.
Sebagai informasi, dua daerah tetangga Kabupaten Bogor, yakni Kota Bogor dan Kota Depok telah menerapkan jam malam, setelah Kota Bogor ditetapkan sebagai satu-satunya daerah berstatus zona merah di Jawa Barat. Pada penerapan jam malam tersebut, pemerintah daerah membatasi jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafé, mini market, super market dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB.