REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, pencabutan tujuh Peraturan Daerah Kota Bogor karena sudah tidak relevan lagi dengan aturan perundangan di atasnya yang sudah direvisi. Pencabutan tersebut menurut dia, sekaligus wujud penyederhanaan dari sistem perundang-undangan.
"Dengan dicabutnya tujuh Perda Kota Bogor yang sudah tidak relevan, maka Kota Bogor segera mengusulkan raperda terkait yang lebih relevan dan sejalan dengan aturan perundangan di atasnya yang berlaku saat ini," kata dia, usai rapat paripurna pencabutan tujuh Perda Kota Bogor di Gedung DPRD Bogor, Senin (31/8).
Menurut dia, setelah tujuh Perda itu dicabut, maka Pemerintah Kota Bogor bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan dasar aturan perundangan di atasnya yang lebih relevan. "Prinsipnya, Pemkot Bogor ingin memberikan pelayanan publik yang lebih efisian dan optimal dalam reformasi birokrasi," katanya.
Perda yang merupakan produk hukum bagi Pemerintah Kota Bogor, menurut dia, harus bisa diimplementasikan pada pelayanan publik dan harus dikawal bersama agar terwujud pelayanan yang efisien dan optimal. Adapun tujuh Perda Kota Bogor yang disetujui DPRD dicabut penerapannyaadalah, pertama, Perda Kota Bogor Nomor 11/1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah. Perda tersebut dicabut karena dinilai sudah tidak relevan lagi. Dalam Perda Nomor 11/1987 mengatur soal penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Aturan tersebut diperbaiki dan diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 6/2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Kedua, Perda Kota Bogor Nomor 10/1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor. Perda itu dicabut karena aturan mengenai penagihan pajak daerah/retribusi daerah sudah diperbaiki dan diatur dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketiga, Perda Kota Bogor Nomor 18/1999 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bogor. Perda itu sudah tidak diperlukan, cukup diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Keempat, Perda Kota Bogor 12/2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri SipilDaerah. Perda itu dicabut karena aturan soal PPNS sudah diperbaiki dan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Kelima, Perda Kota Bogor Nomor 10/2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah. Perda tersebut dicabut karena aturan mengenai biaya pemungutan pajak daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak Daerah.
Keenam, Perda Kota Bogor Nomor 11/2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Perda tersebut sudah tidak relevan, karena sudah direvisi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Ketujuh, Perda Kota Bogor Nomor 15/2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang sudah tidak relevan lagi. Karena aturan di atasnya sudah direvisi dalam UU Nomor 17/2019 tentang Sumber Daya Air.