REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cirebon secara resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (31/8).
Adapun tiga raperda yang disahkan itu, yakni Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda tentang Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi menilai, pengesahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah nantinya akan mendukung tertibnya perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pengamanan dan pemeliharan, serta hal lainnya."Perda ini juga nantinya akan memperjelas terkait pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan pengendalian barang milik daerah," kata Imron.
Imron juga menanggapi terkait disahkannya Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Menurutnya, perda itu merupakan salah satu solusi dari belum optimalnya penyelesaian kebakaran yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
Dengan disahkannya perda tersebut, maka perangkat daerah yang membidangi sub urusan kebakaran harus bisa menjalankan perannya secara optimal. "Karena sudah dilindungi oleh Perda," kata Imron.
Dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, Imron juga berharap adanya perpan serta masyarakat untuk mencegah terjadinya musibah tersebut.
Sedangkan terkait Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon, Imron menilai, perda tersebut menjadi salah satu solusi untuk pemulihan ekonomi akibat Covid-19.
Dengan adanya pengesaha perda itu, diharapkan perangkat daerah semakin cepat memberikan pelayanan masyarakat. Selain itu bisa meningkatkan pembangunan di Kabupaten Cirebon. "Terkait perda susunan perangkat daerah, akan dilaporkan juga kepada Gubernur Jawa Barat," kata Imron.